Kepala DJBC Riau Turun, BC Bengkalis Musnahkan Barang Tegahan Rp 3,4 M di Selatpanjang

  • Kamis, 01 September 2022 - 13:18 WIB


KLIKMX.COM, MERANTI - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Riau, Agus Yulianto, Kamis (1/9/2022) turun langsung dalam pemusnahan barang hasil tegahan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Bengkalis dengan nilai berkisar Rp3,4 miliar Rupiah.

Berbagai jenis barang milik negara (BMN) yang dimusnahkan bertempat dihalaman Kantor Pos Bantu Bea Cukai Bengkalis di Selatpanjang dan TPA Gogok itu merupakan hasil tegahan di wilayah masuk Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kepulauan Meranti sejak tahun 2018-2021 lalu.


Kepala Kanwil DJBC Riau, Agus Yulianto didampingi Plt Kepala KPPBC TMP C Bengkalis, Achmad Seifudin mengatakan, pihaknya selalu berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai revenue collector, trade facilitator, industrial assistance serta khususnya communty protector.


Pemusnahan terhadap barang milik negara (BMN) eks hasil penindakan sepanjang tahun 2018-2021 ini sesuai surat persetujuan pemusnahan BMN oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai Nomor S-18/MK.6/KNL.0305/2022 tanggal 9 Juni 2022 dan S-19/MK.6/KNL.0305/2022 tanggal 23 Juni 2022.

Selain dimusnahkan, kata Agus Yulianto dalam siaran pers nya, ada juga barang hasil tegahan KPPBC TMP C Bea Cukai Bengkalis itu yang dilelang yakni makanan dan minuman sebanyak 143 packages bernilai Rp778 ribu.

Adapun barang yang dimusnahkan di antaranya rokok ilegal 1,3 juta batang (Rp1,1 miliar), MMEA 1259,25 liter (Rp184 juta), pakaian bekas 272 bal/157 buah (Rp463 juta), tas 4 koli/30 buah (Rp25 juta), sepatu 26 karung/544 pasang  (Rp27 juta), obat-batan/obat tradisonal 6.676 packages  (Rp94 juta).


Selanjutnya handphone/tablet 519 unit (Rp1 miliar), laptop 71 unit (Rp300 juta), elektronik/aksesoris 128 unit nilai Rp3 juta), makanan/minuman 1.202 packages (Rp114 juta), barang hasil pertanian 317 karung  (Rp5 juta), kosmetika 335 packages (Rp52 juta), sepeda/aksesoris 259 unit (Rp6 juta).

Barang-barang ini dimusnahkan pihak Bea Cukai disaksikan lintas instansi dari Pemda, Polri, TNI, BPOM dan kejaksaan dengan cara dibakar, dirusak dengan menggunakan martil dan digiling alat menggunakan berat sehingga hilang fungsinya kemudian ditimbun.(***)



Baca Juga