Plt Bupati Kuansing Dkk Dilaporkan ke KPK dan Kejati Riau

  • Jumat, 14 April 2023 - 17:00 WIB


Pemotongan TPP sebesar 10% dari jumlah TPP setiap bulan, diduga dikelola oleh orang-orang terdekat Plt Bupati Kuansing, seperti Aherson, ET  dan HP

KIC juga menjelaskan dalam laporan itu, modusnya, TPP ini dipotong direncanakan untuk pembangunan Masjid Agung, sehingga dikirim uangnya melalui rekening pengelola yang ditunjuk langsung oleh Plt Bupati Suhardiman Amby, yang tidak memiliki dasar hukum. 


Namun, faktanya uang yang terkumpul tersebut digunakan untuk kepentingan politik Plt Bupati Kuansing dalam melakukan safari politiknya seperti, Bantuan Melayur jalur di Desa Sikakak Kecamatan Cerenti, kegiatan turnamen olah raga bola kaki di Desa Pulau Panjang Kecamatan Inuman, di Desa Tanjung, kegiatan medoa’ Podang (acara mendoa’ kuburan) di Desa Pulau Kumpai Kecamatan Pangean.


''Bahwa regulasi tentang pengumpulan sumbangan telah diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor : 29 tahun 1980, tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, dan Pemotongan TPP dengan modus sumbangan untuk masjid dan kegiatan sosial tersebut, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 29 tahun 1980, tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Sehingga jelaslah, kegiatan tersebut merupakan tindakan perbuatan melawan hukum. Oleh karenanya selaku rakyat, saya berhak melaporkan dugaan kejahatan ini ke KPK dan Kejati Riau,'' pungkas KIC.

Kepala BPKAD Kuansing Delis Martoni saat dikonfirmasi Pekanbaru MX terkait laporan terhadap dirinya ke KPK dan Kejati Riau menyebut menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum (APH) soal laporan itu. Namun yang pasti dirinya menyebut sudah bekerja sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan tidak ada melakukan pungutan apapun.

''Biar sajalah (laporan itu, red). Yang penting saya tidak berbuat,'' ujar Delis Martoni.


Begitu juga Penasehat Ahli Plt Bupati Kuansing Aherson, dirinya menyebut, tindakan memungut infak dan sedekah itu sebenarnya boleh-boleh saja. Namun jika pungutan infak dan sedekah itu salah ia pun mengaku berserah diri saja.

''Heran saya masak memungut infak dan sedekah pun dilaporkan. Ya tak tahu lah saya lagi, kalau pungut infak dan sedekah pun salah,'' ujar mantan anggota DPRD Provinsi Riau itu.

Sedangkan Plt Bupati Suhardiman Amby, saat dikonfirmasi Pekanbaru MX, terkait pelaporannya baik lewat panggilan seluler dan chat Whatsapp tidak memberikan komentarnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata ketika dicoba dikonfirmasi Pekanbaru MX terkait laporan Plt Bupati Kuansing dan lainnya lewat panggilan dan chat Whatsapp belum bisa menjawab. 

Sedangkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Supardi, mengarahkan kepada wartawan agar mem-follow up laporan tersebut ke call center Kejati Riau, agar mengetahui laporan sudah masuk atau belum.

''Coba follow up ke call center Kejati Riau. Di situ bisa diketahui, sebuah laporan sudah diterima atau belum,'' ujar Supardi.(***)



Baca Juga