Ini Aset-aset PT Duta Palma di Kuansing yang Disita Jaksa

  • Kamis, 26 Januari 2023 - 17:24 WIB


KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Pihak penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Kamis (26/1/2023), resmi memasang papan plang tanda penyitaan di kantor PT Duta Palma yang terletak di Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Nurhadi Puspandoyo MH ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX membenarkan jika kantor PT Duta Palma sudah disita oleh pihak Kejagung pada seminggu yang lalu. Untuk penekanan penyitaan itu, pihak Kejari Kuansing memasang papan plang tanda penyitaan pada hari ini.


Sedangkan untuk aset yang disita, mantan Kajari Kaur-Bengkulu ini menyebut ada beberapa aset di antaranya:


1. Satu bidang tanah perkebunan beserta bangunan di atasnya atas nama PT Duta Palma Nusantara seluas 11.260 hektare, berdasarkan HGU Nomor 01, yang diperoleh terdakwa Surya Darmadi pada tahun 1988 di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

2. Satu bidang tanah perkebunan beserta bangunan di atasnya atas nama PT Duta Palma Nusantara seluas 2.997 hektae, berdasarkan HGU Nomor 03, yang diperoleh terdakwa Surya Darmadi pada tahun 1997 di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

3. Satu bidang tanah perkebunan beserta bangunan di atasnya atas nama PT Cerenti Subur, seluas 8.929 hektare, berdasarkan HGU nomor 03/Kuantan Singingi, yang diperoleh terdakwa Surya Darmadi pada tahun 1990 di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.


4. Satu bidang tanah perkebunan beserta bangunan di atasnya atas nama PT Wana Jingga Timur, seluas 4.196 hektare, berdasarkan HGU nomor 05/Kuantan Singingi, yang diperoleh terdakwa Surya Darmadi pada tahun 1995 di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

Untuk diketahui, sebelumnya pihak Kejagung telah melakukan penetapan dua orang tersangka, yakni eks Bupati Indragiri Hulu periode 1999 sampai 2008, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Status tersangka keduanya diumumkan, Senin (1/8/2022) yang lalu.

Raja Thamsir Rachman ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Sementara Surya Darmadi jadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Selain tersangka dugaan korupsi, Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat itu bos besar PT Duta Palma Group ini sempat jadi daftar pencarian orang (DPO).

Tidak hanya itu, sebelum melakukan penyitaan di Kuansing, pihak Kejagung juga telah melakukan penyitaan ke 23 aset PT Duta Palma di Jakarta maupun di Indragiri Hulu (Inhu)-Riau.(***)



Baca Juga