Paripurna LKPJ Gagal Lagi, Ternyata Rekomendasi DPRD Kuansing Isinya Ini

  • Senin, 15 Mei 2023 - 19:31 WIB


KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Rapat paripurna Laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Kuansing tahun 2022, dengan agenda pembacaan isi rekomendasi kembali gagal dilaksanakan. 

Ini merupakan kali ketiga agenda pembacaan rekomendasi DPRD Kuansing gagal terlaksana, lantas apa sebenarnya yang terjadi. Lalu apa isi dari rekomendasi DPRD tersebut?


Pantauan Pekanbaru MX, hingga pukul 13.00 WIB, anggota DPRD Kuansing yang hadir untuk mengikuti paripurna penyampaian rekomendasi akhir DPRD terhadap LKPJ Bupati Kuansing tahun 2022, itu gagal memenuhi kuorum.


Dari absensi kehadiran anggota DPRD di Sekreariat DPRD hanya 16 orang. Sementara syarat minimal harus setengah plus satu atau 18 orang dari 35 orang anggota DPRD Kuansing. Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda H Dedy Sambudi SKM Mkes serta kepala dinas dan badan, hadir menunggu paripurna.

”Paripurna penyampaian rekomendasi akhir DPRD terhadap LKPJ Bupati Kuansing tahun 2022, tidak  memenuhi kuorum. Hingga paripurna gagal dilaksanakan,” kata Ketua DPRD Kuansing Dr Adam SH MH dalam jumpa pers pada awak media, Senin (15/5/2023) di gedung DPRD Kuansing.

Tidak kuorumnya anggota DPRD Kuansing, kata Adam, membuat tidak ada lahir rekomendasi dari lembaga legislatif terhadap LKPJ Bupati tahun 2022 yang disampaikan. DPRD pun, tidak akan menjadwalkan kembali untuk pelaksanaan paripurna LKPJ. Sebab, batas akhir untuk penyampaian rekomendasi telah habis.


“Kami tidak lagi menjadwalkan untuk paripurna rekomendasi LKPJ ini, karena batas waktunya sudah habis,” ujar Adam didampingi Ketua Badan Kehormatan (BK) H Muslim Ssos, Ketua Fraksi PPP Drs H Darmizar, Fraksi PKB Agung Rahmat Hidayat, dan beberapa anggota DPRD Kuansing lainnya.

Adam merasa heran, mengapa  rekan-rekannya 19 orang itu (satu berhalangan tetap) hampir semuanya tidak hadir tanpa keterangan. Padahal, penyampaian rekomendasi LKPJ  menjadi fungsi DPRD dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.  

Adam menegaskan, rekomendasi yang akan disampaikan itu bukan dibuat oleh dirinya atau Ketua DPRD. Melainkan, berdasarkan hasil rapat internal, pembahasan bersama di tingkat komisi-komisi, pandangan umum fraksi-fraksi. Semuanya dirangkum menjadi satu untuk rekomendasi DPRD. Ia mencium ada dugaan paripurna penyampaian rekomendasi akhir DPRD terhadap LKPJ Bupati tahun 2022 digagalkan. 

“Kan jadi malu kita dengan masyarakat. Seakan-akan mereka yang tidak hadir tidak tahu dengan tugas dan fungsinya. Padahal, ini adalah salah satu tugas pokok anggota DPRD Kuansing,” paparnya.

Diakuinya, ada yang menyampaikan agar mengubah rekomendasi itu, rekomendasi harus elegan sesuai  PP nomor 13 tahun 2019. Namun mereka tidak hadir dalam rapat internal untuk membuat rekomendasi DPRD. 

“Tidak hadir tapi protes. Yang hadir saja setuju,” katanya.

Disinggung soal poin-poin yang akan disampaikan DPRD dalam rekomendasi akhir, Adam menyebutkan tidak ada hal yang luar biasa. Misalnya, terhadap pelaksaan pacu jalur tahun 2022. Di mana sudah dianggarkan melalui APBD Kuansing sebesar Rp1.911.128.524 dan dibantu CSR perusahaan-perusahaan di Kuansing sebesar Rp1.321.450.000. DPRD menduga ada pembayaran ganda pada sub kegiatan yang sama melalui dua sumber dana yang berbeda. Sehingga perlu dilakukan audit investigasi oleh BPK RI.

Lalu ada penambahan anggaran sebesar Rp2 miliar pada pergeseran anggaran keempat yang tidak diketahui objek penggunaannya saat dengar pendapat bersama BPKAD Kuansing dengan Komisi II. 

Kemudian, kegiatan audiensi bupati di bagian umum sebesar Rp500 juta, kegiatan makan minum di bagian umum Setda sebesar Rp4 miliar lebih yang dianggarkan pada beberapa kegiatan. Kemudian dasar hukum soal pengangkatan penasihat ahli yang dinilai bukan bagian dari perangkat daerah serta pemungutan infak ASN di lingkungan Pemkab Kuansing dari tunjangan tambahan penghasilan (TPP) sebesar 10 persen , dengan alasan untuk pembangunan Masjid Agung. Mereka yang tidak mau, akan didemosi atau dijatuhi hukuman indisipliner.

DPRD, merekomendasikan meminta BPK RI melakukan auidit investigasi erhadap kegiatan tersebut serta memohon pada penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.

Ketua BK DPRD Kuansing, H Muslim SSos menegaskan, BK sudah melakukan upaya-upaya inernal mengingat sudah tiga kali gagal paripurna dengan hari ini. Mungkin, sebagian anggota DPRD Kuansing yang tidak hadir paripurna adalah undang dari Adam bukan dari Ketua DPRD Kuansing.

Ketika undangan Ketua DPRD disampaikan, menurutnya itu adalah undangan resmi lembaga yang dilindungi Undang-Undang. “Apakah ini ada indikasi kebencian terhadap Ketua DPRD atau indikasi lain, kami tidak tahu,” ujar Muslim.

Dia sudah memanggil  sembilan fraksi yang ada untuk melanjutkan paripurna LKPJ. Namun kenyataannya, yang hadir hanya 16 orang. “Langkah berikutnya, kami akan menyelidiki apa yang menjadi persoalan, ada indikasi apa,” tegasnya.

Padahal, dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD hanya bisa menyampaikan rekomendasi dan tidak bisa memakzulkan kepala daerah. Rekomendasi itu merupakan poin-poin yang ditemukan saat pembahasan. 

“Bukan pendapat Ketua DPRD. Melainkan pendapat masing-masing komisi yang disimpulkan menjadi sebuah rekomendasi DPRD,” ujarnya.

Ketua Komisi II yang juga Keua Fraksi PPP, H Darmizar mengatakan, pergeseran tetaplah harus direncanakan termasuk penggunaannya. Hal yang menjadi catatan F PPP adalah, soal pergeseran anggaran Rp2 miliar di pergeseran keempat. 

Karena  saat hearing dengan komisi II, BPKAD menyebutkan kalau anggaran Rp2 miliar itu untuk insentif pengelola keuangan. Komisi II meminta agar hal itu dijelaskan penggunaannya, tetapi hingga sekarang tidak ada penjelasan penggunaannya.

DPRD Kuansing, baru mengetahui adanya pergeseran anggaran Rp2 miliar saat pembahasan bersama di komisi II. “Dan menurut mereka ini penting. Tetapi mengapa tidak dianggarkan dari awal APBD murni. Dan realisasinya 100 persen,” kata Darmizar.

Baginya, meski rekomendasi  LKPJ tahun 2022 gagal, masih ada LPJ dan pembahasan lain yang tetap akan menjadi pertanyaan. Selain itu, anggota DPRD Kuansing yang sudah duduk tiga periode ini merasa heran, bila poin-poin yang akan menjadi rekomendasi LKPJ hari ini dipersoalkan, mengapa dari awal-awal tidak di bahas dan di pertanyakan dalam rapat internal. 

“Rekomendasi ini bukan rekomendasi ketua DPRD, tapi kesimpulan DPRD selama pembahasan,' 'pungkasnya.(***)



Baca Juga