Suhardiman Amby dan Mukhlisin Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuansing Terpilih
- Kamis, 06 Februari 2025 - 09:36 WIB
- Reporter : Riawan Syaputra
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Rabu (5/2/2024) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Pleno penetapan pasangan Suhardiman Amby dan Mukhlisin sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pilkada serentak 2024 yang lalu.
Acara ini berlangsung di kantor KPU, komplek lapangan Limuno, Kota Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.
Ketua KPU Kuansing Wawan Ardi kepada Pekanbaru MX menjelaskan, pleno penetapan KPU untuk Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kuansing telah dilaksanakan dengan sukses dan lancar.
Wawan juga mengatakan hasil penetapan KPU selanjutnya akan diserahkan kepada DPRD Kabupaten Kuansing.
Setelah itu nanti DPRD akan menggelar rapat paripurna dalam acara Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kuansing 2024 dan Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati.
"Selanjutnya DPRD Kabupaten Kuansing akan segera menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Riau," urainya.
Sedangkan untuk jadwal pelantikan Bupati dan wakil Bupati Kuansing, Wawan belum bisa memastikan namun informasi yang dia peroleh pelantikan akan dilaksanakan tanggal 20 Februari 2025.
''Memang info yang diperoleh tanggal 20 Februari nanti. Tapi itu tergantung hasil dari paripurna DPRD kita nantinya,'' pungkasnya.
Tak hanya menggelar pleno, KPU Kuansing juga memberikan plakat pemghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah ikut berkontribusi dalam menyukseskan Pilkada Kuansing 2024 yang lalu.
Pihak-pihak yang mendapat penghargaan antara lain, Pemkab Kuansing, DPRD Kuansing, Polres Kuansing, Kejari Kuansing, Pengadilan Negeri (PN) Kuansing dan Bawaslu Kuansing.
Untuk diketahui, usai Pilkada 2024 usai, tim paslon lain melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut mengharuskan berproses di persidangan MK.
Namun, permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kuantan Singingi (PHPU Bupati Kuansing) yang diajukan oleh Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Calon Nomor Urut 2 Adam dan Sutoyo dinyatakan tidak dapat diterima.
Pembacaan Putusan Nomor 21/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (4/2/2025) pagi kemarin.
Dalam pokok permohonan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai syarat untuk dapat mengajukan permohonan PHPU Bupati Kuansing seharusnya paling banyak 1,5 persen dikali 194.111 suara (total suara sah) atau sebesar 2.912 suara.
Perolehan suara Adam-Sutoyo sebanyak 53.360 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah sebanyak 100.332 suara.
Sehingga perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah sebesar 46.972 suara (24,2 persen) atau lebih dari 2.912 suara.
Berdasarkan pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK tersebut di atas, Mahkamah berpendapat, meskipun pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat 2 huruf b UU 10/2016.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.
- 1
- 2