Terkesan Senjang, Segini Perbandingan TPP Pejabat dan Pegawai di Kuansing

  • Rabu, 12 April 2023 - 10:57 WIB


KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing), tinggal menunggu waktu. Namun ada perbedaan yang mencolok dari segi jumlah yang akan diterima pejabat dan pegawai pelaksana.

Besaran TPP bagi ASN di lingkungan Pemkab Kuansing itu, jelas tertuang dalam Perbup nomor 3 tahun 2023 yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Kuantan Singingi nomor Kpts.88/II/2023 tertanggal 28 Februari 2023.


Dalam Perbup nomor 3 tahun 2023 itu, dirincikan besaran TPP yang diterima ASN di lingkungan Pemkab Kuansing. Mulai dari Sekda, Asisten, Inspektur, Staf Ahli, Kepala Dinas/Kepala Badan, Eselon III, Eselon IV, fungsional hingga golongan II. Untuk para pejabat eselon II, kenaikannya hingga 30 persen dari tahun sebelumnya.


Di dalam Keputusan Bupati Kuansing nomor Kpts.88/II/2023 tertanggal 28 Februari 2023 dirincikan berbeda. Misalnya, besaran TPP jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana pada Sekretariat Daerah, Inspektorat, Bappeda Litbang, Bapenda dan BPKAD berbeda dengan yang lain.

Lima OPD ini dinilai yang memiliki beban kerja paling tinggi sehingga besaran TPP yang diterima lebih tinggi dari OPD lainnya. Untuk jabatan Sekda besaran TPP Rp54.791.795,-. Inspektur Rp26.130.048,-. Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan Rp25.410.872,-. Staf Ahli Rp19.364.033,-. Kemudian Kabag Setda, Sekretaris Dinas/Badan Rp12.902.905,-. Kepala Bidang Rp10.042.061,-. Kasubag/Kasubid Rp6.088.881,-, dan untuk jabatan pelaksana di Sekretariat Daerah Rp1.328.838,- hingga sampai Rp3.209.436,- untuk golongan dua.

Padahal, di tahun 2022 lalu, TPP untuk jabatan Sekda hanya Rp35 jutaan dan Asisten/Kepala Dinas/Kepala Badan/Staf Ahli Rp15 juta sampai Rp16 juta lebih. Posisi itu meningkat hingga 30 persen.


Lalu, contoh lain besaran TPP pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana pada Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Satpol PP, BKPP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap, serta RSUD, memiliki angka yang berbeda.

Untuk besaran TPP Kepala Dinas/Badan/Kasat Rp22.294.444,-. Direktur RSUD Rp15.913.582,-. Sekretaris Dinas/Badan Rp10.322.324,-.Kepala Bidang/Kabag TU Rp8.046.950,. Kasubag Program/Kasubag Keuangan Rp4.579.240,-. Kemudian Kasi/Kasubag/Kasubid Rp4.327.634,-. Sedangkan untuk pejabat pelaksana mulai Rp1.101.037,- sampai Rp1.925.661,-.

Kepala BPKAD Kuansing Delis Martoni yang dikonfirmasi Pekanbaru MX, Senin (10/4/2023), terkait besaran TPP yang dibunyikan dalam Perbup nomor 3 tahun 2023 itu, mengaku tidak tau secara rinci besaran TPP masing-masing OPD. Karena besaran TPP itu, digodok di Bagian Ortal Setda Kuansing.

“Kalau naik dari sebelumnya, iya. Tapi kalau rinciannya dan cara penetapannya, itu di Bagian Ortal. Karena di sana digodok. Kami tinggal menjalankannya saja,” elak Delis Martoni.

Di APBD murni tahun 2023, kata Delis Martoni, anggaran TPP sudah diketuk palu untuk sembilan bulan dengan total dana sebesar Rp115 miliar lebih untuk seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kuansing. Jumlah itu meningkat dari tahun 2022 yang hanya dianggarkan tujuh bulan. 

“Jadi kalau rinciannya, tanya ke Bagian Ortal,” ujar Delis Martoni.

Sementara Kabag Ortal Setda Kuansing Masyitah Holia Citra saat dikonfirmasi Pekanbaru MX, Rabu (12/4/2023) tidak bisa memberikan komentar terkait perincian besaran penerimaan TPP itu, karena sedang di luar kota, mantan Camat Gunung Toar itu malah meminta Pekanbaru MX untuk meminta penjelasan itu ke atasannya.

''Saya sedang di Pekanbaru. Kalau bisa ke atasan saya saja,'' ujar Masyitah.

Sementara itu, Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang juga dimintai komentarnya terkait kesenjangan jumlah nilai TPP hanya meminta Pekanbaru MX untuk membaca indikator penilaian yang sudah tertulis di Peraturan Bupati. "Baca saja Perbupnya. Seluruh Indikator ada di situ,'' ujar Suhardiman Amby. ***

 

 

 

 



Baca Juga