Korupsi Bukan Kejahatan Biasa, Harus Dituntut dengan Cara Luar Biasa

  • Minggu, 07 Agustus 2022 - 12:55 WIB


KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di bawah pimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin, terus mengatensikan ke jajarannya agar seluruh kasus korupsi dapat dikejar dan diselesaikan dengan cara yang luar biasa dan tetap sesuai di jalur mekanisme yang berlaku.

Bisa dilihat, dalam beberapa tahun terakhir, pihak kejaksaan sudah banyak mengungkap kasus-kasus korupsi baik di tingkat pusat maupun di daeah. Hal ini demi menyelamatkan uang rakyat dari rongrongan para pelaku korupsi yang tidak bertanggung jawab.


Oleh karenanya, Selasa tanggal 2 Agustus 2022 pukul 21.00 WIB, di kompleks Gedung Graha Pena Riau (Riau Pos Group), Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto SH,
MH, menjadi narasumber pada dialog interaktif dalam program Tanya Jaksa yang disiarkan secara langsung oleh Riau Televisi.


Dalam penyampaian Asintel Kejati yang sebagai narasumber menjelaskan tindak pidana korupsi di Indonesia 
perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun. Tindak pidana korupsi telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa. 

Sedangkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan-Singingi (Kuansing) Nurhadi Puspandoyo MH, Minggu (7/8/2022) menambahkan maksud Asintel Kejati itu adalah upaya pemberantasannya yang tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut dengan cara yang luar biasa. 

''Korupsi dapat menimbulkan 
bahaya terhadap kehidupan umat manusia, karena telah merambah ke dunia pendidikan, kesehatan, penyediaan sandang pangan rakyat, keagamaan, dan fungsi-fungsi pelayanan sosial 
lain,'' ujar Nurhadi.


Nurhadi juga menjelaskan, pemberantasan korupsi adalah dengan mengandalkan Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

''Dalam penanganan tindak pidana korupsi Jaksa berperan sebagai penyidik dan juga sebagai penuntut umum,'' pungkas Nurhadi.(***)



Baca Juga