Dua Povokator Demo PSBB Kota Dumai Diamankan

  • Jumat, 22 Mei 2020 - 19:27 WIB


KLIKMX.COM, DUMAI - Upaya aparat penegak hukum menegakkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Di Kota Dumai mendapat tantangan dari warga. Terbukti muncul demo warga Senin (18/5/2020) lalu.

Hal itu diungkapkan Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira, saat temu media, Kamis (21/5/2020) malam.


Disampaikan Kapolres bahwa Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai menangkap dua orang tersangka yang dengan sengaja memprovokasi dan menggerakkan sejumlah orang untuk melakukan perlawanan terhadap personel Gabungan Dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Dumai yang sedang menjalankan tugas pada Senin (18/5/2020) malam.


"Tersangka yang diamankan yaitu FD Alias SA (40) seorang buruh yang merupakan warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur dan AS Alias AD (36) yang merupakan warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur," Jelas Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Dhani Andika Karya Gita. 

Upaya penegakan hukum, kata AKBP Andri Ananta, mendapat tantangan warga. Di titik check point Jalan Jenderal Sudirman,  tepatnya di depan Hotel Grand Zuri  didatangi sekelompok warga yang berusaha serta memaksa menghentikan kegiatan yang sedang berlangsung dengan cara memindahkan water barrier dan plang pengumuman sehingga petugas tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

Namun petugas berhasil menggagalkan upaya tersebut dan mengamankan dua tersangka. Turut diamankan sejumlah barang bukti yakni empat buah water barrier orange, dua buah plang kegiatan PSBB, tiga buah traffic kun, satu rangkap surat perintah tugas, satu helai baju kaos lengan pendek warna biru bermotif garis-garis yang bertuliskan Volcom, sebuah topi warna biru dongker, sehelai celana jeans, sehelai baju kaos lengan panjang kombinasi warna hitam merah merk Duxman,satu buah topi warna biru merah, dan barang bukti lain terkait kasus ini.


Atas kejadian tersebut, Kapolres Dumai mengimbau seluruh warga Kota Dumai agar dapat mematuhi Peraturan Walikota Dumai Nomor 34 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB Kota Dumai dan jangan melakukan tindakan yang melanggar ataupun melawan hukum.

"Hal tersebut tentunya sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Gubernur Riau dalam kunjungannya di Kota Dumai beberapa waktu lalu yang mengatakan bahwa PSBB merupakan langkah pemerintah untuk menyelamatkan rakyat. 

"Apabila masyarakat dapat bekerjasama dengan mendisiplinkan diri dalam mematuhi seluruh imbauan dan peraturan pemerintah, kita sangat berharap pelaksanaan PSBB tidak perlu diperpanjang dan semoga wabah pandemi Covid-19 segera berakhir dari seluruh daerah di Indonesia khususnya Provinsi Riau dan Kota Dumai," pungkas Kapolres Dumai.***



Baca Juga