Izin PT Adei Dituntut Segera Cabut

Perusahaan Pembakar Lahan Angkat Kaki dari Riau...!!!

  • Selasa, 24 September 2019 - 16:02 WIB


KORANMX.COM, PEKANBARU --Kasus PT Adei Plantation yang terbukti telah berulangkali tersangkut kasus karhutla, namun sampai saat ini masih terus melakukan kegiatan di Bumi Lancang Kuning.

Padahal, pada tahun 2015, perusahaan asal Malaysia itu dikenai denda sebesar Rp5 miliar karena kasus karhutla. Saat ini, PT Adei Plantation juga kembali tersangkut masalah karhutla dengan luas konsesi inti terbakar seluas 4,25 hektare.


Bahkan, Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan kepada kepala daerah yaitu bupati dan wali kota untuk segera menindak tegas kepada perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan. Pasalnya, kepala daerah merupakan pemberi izin administrasi dan lingkungan untuk perusahaan tersebut beroperasi di daerahnya.


"Sanksinya bisa pembekuan dan pencabutan izin (HGU). Sanksi ini yang memiliki kewenangan adalah yang memberikan izin yakni kepala daerah (bupati/wali kota)," katanya kepada beberapa awak media belum lama ini, di Pekanbaru.


BACA JUGA:

Kuala Lumpur Kepong Bhd Akui Anak Perusahaannya Terlibat Kebakaran Hutan Riau


Rasio Ridho Sani yang akrab disapa Roy mengatakan izin lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan perkebunan dan kehutanan di Riau dikeluarkan oleh bupati atau wali kota. Karena itu, sanksi hukum berupa pembekuan atau pencabutan izin bisa menimbulkan efek jera bagi perusahaan pembakar lahan yang telah mengakibatkan musibah kabut asap karhutla.

Rido juga menampik tuduhan kerja lamban dalam menindak perusahaan dalam kasus karhutla di Riau. Dampaknya karhutla semakin memburuk sehingga menimbulkan kabut asap pekat pembakaran dengan level berbahaya bagi kesehatan rakyat Riau.

"Tidak lamban atau berlarut-larut. Tapi ini ada daerah. Ada kepala daerah (bupati/wali kota) yang menerbitkan izin HGU-nya. Untuk administrasi daerah juga harus menindaknya," jelas Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Penerapan Sanksi Administrasi Ditjen Gakkum KLHK Sugeng Priyanto di Pekanbaru.

Sugeng menjelaskan, pihaknya tidak membiarkan masalah karhutla terlebih dahulu menjadi besar sehingga menimbulkan kabut asap pekat yang seperti melanda Riau atau Sumatera dan Kalimantan saat ini.

Ketua DPP LPPNRI Riau, Dedi Syahputra Sagala, mengatakan, karhutla selalu saja terjadi di Riau. Bahkan, sudah sangat menyesakkan rakyat.

"Presiden bapak Jokowi harus berani bertindak tegas. Cabut izin perusahaan pembakar lahan di Riau yang terus terjadi. Kami di Riau rakyat Indonesia sudah terus setiap tahun menghirup racun dari asap tebal berasal dari Karhutla," kata Dedi seraya berharap segera cabut izin PT ADEI ini.

Kemudian, presiden hendaknya bisa menegur kepala daerah mulai gubernur, bupati, dan wali kota, di Riau.

Dedi menegaskan, supaya Indonesia tidak dicap sebagai negara pengekspor asap cabut saja izin PT ADEI ini. Tujuannya untuk memberikan efek jera. Efek jera setiap perusahaan perkebunan.

"Kita punya instrumen hukum banyak. Dari UU 32 tahun 2009, UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan, ada lagi UU No.18 tahun 2013 tentang pencegahan pembakaran hutan, jadi ketegasan bapak Presiden Jokowi yang kami hormati bisa mencabut izin perusahaan pembakar lahan di Riau. Sudah berulangkali, wajib angkat kaki dari Riau," jelas dia

Dia mengungkapkan, pihaknya tidak menghalang-halangi perusahaan untuk berusaha di Riau, Indonesia.Tetapi tetap perusahaan atau setiap orang harus patuh dan tunduk pada peraturan Indonesa.***



Baca Juga