Ditetapkan Tersangka, Berkas PT MBI Diserahkan ke Jaksa

  • Rabu, 09 Juni 2021 - 20:55 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU--Paska PT Berlian Mitra Inti (BMI), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreksmsus) Polda Riau dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Siak, berkas perkaranya, telah diserahkan ke Jaksa.

Penyerahan berkasnya dilakukan Penyidik Subdit IV, di mana di dalamnya ada nama PT Berlian Mitra Inti (BMI) sebagai tersangka.


Langkah ini, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Andri Sudarmadi, Rabu (9/6/2021) sebagai bagian dari proses tahap I.


''Dengan penyerahan berkas ini, tujuannya agar diteliti jaksa. Untuk mengetahui kelengkapan berkasnya,'' jelas Andri.

Dalam kasus ini, penyidik menyertakan direktur inisial C mewakili perusahaan. Karena, saat ini penetapan tersangka, masih sebatas korporasi dan belum menyentuh tersangka perorangan.

''Kita berharap penyerahan berkas ini tidak menemui kendala. Agar pengusutan kebakaran lahan seluas 94,5 hektar itu dapat masuk ke tahap selanjutnya,'' harap Andri didampingi Kasubdit IV Reskrimsus Polda Riau Ajun Komisaris Besar Andi Yul Lapawesean SIK. 


Dalam pengusutan kebakaran yang terjadi  tahun lalu ini, kata Andri tidak menemukan kendala. Terkesan lama, dikarenakan agar penangannnya rapi, sehingga tidak ada celah tersangka dapat lolos.

Sebagai informasi, kata Andri, pantauan saat olah tempat kejadian perkara. Penyidik, kata dia menemukan kebakaran di sejumlah blok yakni dimulai dari G1 dan G2 hingga F1 sampai 3.

''Penyidik menemukan dibeberapa titik itu lludes terbakar,'' jelas Andri. 

Penetapan ini dilakukan, kata Andri, juga dikuatkan dengan turutnya pihak ahli lingkungan hidup, ahli lainnya dan jaksa mendatangi lokasi di Kampung Jambai Makmur, Siak.

''Jadi terkesan lama, karena penyidik berupaya melengkapi celah-celah yang memungkinkan (tersangka) agar tidak lepas jeratan, seluruhnya dipenuhi. Juga sudah dilakukan ekpos perkara dengan Kejati Riau,'' jelas Andri. 

Dalam penanganan kasus ini, PT BMI, sebut Andri diduga melakukan unsur kesengajaan, sehingga lahannya terbakar. Hal ini dikuatkan dengan tidak adanya keberadaan sarana dan prasarana pencegahan karhutla di lokasi, sebut saja menara api serta alat pemadam. 

''Fakta ini terlihat di lokasi. Karena itulah, untuk pembuktian sengaja atau tidak, nanti pengadilan yang memutuskan,'' ujar Andri. 

Selain itu, dari hasil penelusuran di Dinas Perkebunan Riau. Pihaknya menemukan, penyidik tidak menemukan ada izin usaha perkebunan (IUP) PT BMI di areal terbakar. 

''Dinas terkait menyatakan tidak ada izin PT MBI di lahan terbakar itu,'' ungkap Andri. 

Andri menjelaskan, saat penyerahan berkasnya. Penyidik, kata dia, menjerat PT MBI dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal berlapis diterapkan agar PT BMI tidak lepas dari jeratan hukum. 

''Pasal yang digunakan antara lain Pasal 98 dan atau Pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 ayat 1 juncto Pasal 118 ayat 1. Penyidik juga menerapkan Pasal 119,'' pungkas Andri.***



Baca Juga