Polda Tetapkan PT DSI Tersangka.

  • Rabu, 08 Juli 2020 - 20:11 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU--Kepolisian Daerah Riau telah menetapkan PT Duta Swakarya Indah (DSI) sebagai tersangka Karhutla. Terdapat dua tersangka dalam perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Siak itu.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi terkait adanya korporasi yang menjadi tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau sepanjang 2020 ini.


''PT DSI di Siak,'' kata Sunarto, Rabu (8/7/2020).


Meski begitu, Sunarto masih hemat bicara terkait siapa dua tersangka dalam korporasi itu. Ia hanya menjelaskan saat ini perkara tersebut statusnya masih dalam penyidikan dengan luas lahan terbakar seluas 9,41 hektar.

Sementara, selain dua tersangka dari korporasi itu, Polda Riau juga mencatat ada 58 tersangka lain yang berasal dari perorangan. Sehingga jumlah tersangka yang kini ditangani Polda Riau berjumlah 60 tersangka dari 51 kasus. Sedangkan luas lahan yang terbakar totalnya mencapai 242 hektar.

Dirinci Sunarto, seluruh kasus dan tersangka itu tersebar di jajaran Polda Riau. Seperti Polres Rokan Hilir menangani 8 kasus dengan 9 tersangka. Luas lahan terbakar 28 hektar. Polres Indragiri Hilir ada 9 kasus, dan sudah dilimpahkan ke jaksa.


''Polres Indragiri Hilir sudah memproses tahap I sebanyak 1 kasus, tahap II ada 7 kasus. Dan satu kasus sudah dinyatakan lengkap atau P21,'' terang Sunarto.

Selanjutnya Polres Indragiri Hulu menangani dua kasus, dengan empat tersangka. Luas lahan terbakar 7,5 hektar dan dua kasus tahap II.

Kemudian Polres Pelalawan, menangani dua kasus, dan terdapat dua tersangka. Dengan luas lahan terbakar 4,5 hektar. Di Pelalawan, ada 1 kasus yang masih disidik, dan 1 lagi sudah tahap II.

Lalu, Polres Rokan Hulu menangani 13 kasus dengan 15 tersangka, dengan luas lahan terbakar 36,325 hektar. Satu kasus di Rokan Hulu sudah sidik. Dengan total kasus 12 tahap II.

''Polres Bengkalis menangani 12 kasus, dengan 13 tersangka. Luas lahan terbakar seluas 142,83 hektar.  Dari jumlah itu, ada 8 kasus yang sudah diproses hingga tahap II dan 3 kasus sudah P21,'' jelas Sunarto.

Kemudian, di Polres Siak menangani tiga kasus, dengan 4 tersangka. Tiga kasus di antaranya sudah tahap II. Sedangkan luas lahan terbakar 7 hektar.

Sementara untuk Polres Kepulauan Meranti menangani 4 kasus, dengan 9 tersangka. Dari jumlah itu, proses tahap II sebanyak 4 kasus dan satu kasus P21. Luas lahan terbakar 2,03 ha.

Terakhir Polresta Pekanbaru, menangani empat kasus, dan empat tersangka. Dengan luas terbakar 1,065 hektar dan tiga kasus tahap II.

''Di seluruh Riau, saat ini sudah 42 kasus mencapai tahap II,'' pungkas Sunarto.***



Baca Juga