Cegah Karhutla, Kapolsek Kuala Kampar Pimpin Langsung Patroli

  • Senin, 03 Agustus 2020 - 19:23 WIB


KLIKMX.COM, PANGKALANKERINCI-- Kapolsek Kuala Kampar, Iptu Hanova Siagian SH memimpin langsung patroli kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya tepatnya di Desa Tanjung Sum, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Senin (3/8/2020) pagi.

Kapolsek bersama anggotanya, melakukan patroli secara preemptif, di dalam antisipasi karhutla di musim kemaran, dan sekaligus memberikan imbauan kepada warga masyarakat agar membuka lahan dengan cara dibakar.


“Kegiatan patroli kahutla ini dilaksanakan rutin dan sekaligus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan, lahan dan kebun,” ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, melalui Kapolsek Kuala Kampar, Iptu Hanova Siagian SH kepada media.


Dipaparkan Kapolsek, kebakaran lahan bukan saja  berbahaya dan merusak lingungan. Tapi juga dampak yang akan dirasakan oleh warga lainnya seperti gangguan pernapasan.

"Kebakaran kutan dan lahan menimbulkan kabut asap yang merusak kesehatan. Pelaku pembakar dapat diproses hukum, dengan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliarr,” lanjutnya.

Untuk itu, kata Iptu Siagian, apabila ada warga yang melihat, mengetahui ada karhutla agar segera melaporkan ke Polsek terdekat. Hingga antisipasi dapat segera dilakukan sesegara mungkin.


Dalam kesempatan patroli kahutla, Kapolsek Kuala Kampar, bersama personil dan anggota Bhabinkamtibmas dikerahkan untuk menyebar maklumat Kapolda Riau terkiat larangan dan sanksi hukum bagi yang melakukan pembakaran tersebut.
    
"Kita juga membagi-bagikan maklumad Kapolda Riau. Terkait larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat. Serta dipasang di lokasi keramaian dan derah rawan terjadi Kahutla," tegas Kapolsek.



Baca Juga