Banyak Kasus Korupsi Desa Mengendap di Kejari Kampar

  • Rabu, 24 Februari 2021 - 18:40 WIB


KAMPAR- Selama massa Kepala Kejari Kampar Suhendri, diduga banyak laporan Dugaan Korupsi di Desa yang mengendap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Yang mana laporan diantarkan warga tidak kunjung jelas penanganan perkara korupsi sampai saat ini.

Seperti halnya laporan dugaan Koropsi di Desa Bukit Melintang, sampai sekarang tidak ada kejelasannya kata Pelapor, Juni Astuti. " Sudah hampir masuk setahun kasus korupsi yang kami laporkan tidak ada kejelasan sampai sekarang,"kata Pelapor, Rabu (24/02/2021).


Juni menjelaskan, laporan korupsi itu kami masukan ke PTSP Kejari Kampar. Kemudian kami menjumpai Kasi Intel Kejari Kampar Silvanus dan di terimanya. " Saat pertemuan antara warga sama beliua (Silvanus.red), kami beberkan dugaan korupsi kepadanya,"ungkapnya.


Saat itu kata Juni, Kasi Intel Kejari Kampar tersebut berjanji akan menindaklanjuti laporan warga. Namu kami tunggu-tunggu tidak juga datang. " Kemudian setelah jarak 6 bulan dari laporan dugaan korupsi tersebut, kira kira bulan 10 Oktober 2020, barulah mereka datang ke Desa, untuk meminta keterangan dan melihat item item yang dilaporkan,"ucapnya.

Namun setelah aparat Kejari Kampar itu turun, sampai sekarang tidak jelas tindak lanjut korupsi Desa Bukit Melintang sampai sekarang, cetus Juni. "Tetapi pernah saya tanyakan juga melalui telepon dan pesan Whatsapp. Kasi Intel tersebut memberikan alasan Covid 19 saja,"tuturnya.

Jadi dengan hal begini kami kecewa sekali dan kami berharap Kejagung RI dan Kejati Riau dapat memantau kinerja bawahannya. Karena dimasa Covid 19 Kejagung RI dan Kejati Riau, tetap menangani kasus korupsi laporan  masyarakat. " Namun di Kejari Kampar malah mengendapkan dengan alasan Covid 19,"jelasnya.


Kita berharap, Kejagung RI dan Kejati Riau melakukan supervisi untuk melihat kinerja bawahannya. Karena masyarakat banyak kecewa dengan kinerja Kejari Kampar dalam penanganan korupsi Desa. " Karena bukan laporan Dugaan Korupsi Desa Bukit Melintang saja yang mengendap, masih banyak korupsi Desa lainnya di Kampar , mengendap di Kejari Kampar," jelasnya kembali.

Begitu juga Pelapor dugaan korupsi di Desa Batu Gajah, Syukur Suryadi. Yang mana sangat kecewa kasus Dugaan Korupsi di Desanya di SP3 kan (Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan) tanpa dasar yang jelas. 

"Salah satunya, mengenai drainase tidak sesuai. Bagaimana penilaian mereka. Apakah mereka sudah melakukan uji Lab, untuk menilai fisik drainase tersebut," sebutnya.

Banyak hal yang kecewakan dalam penghentian kasus tersebut. Sehingga rasa percaya kami hilang dengan kinerja Kejari Kampar. " Mereka memang turun kelokasi, tapi hasil turun mereka berakhir dengan SP3,"tuturnya.


Menggugat SP3 Butuh Uang Juga


Sebenarnya kami juga paham kalau SP3 Kejari Kampar bisa digugat di pengadilan jika merasa ada keraguan. Tetapi untuk melakukan gugatan itu juga butuh uang. "Makanya kami pasrah saja sekarang selaku masyarakat tentang apa yang terjadi mengenai korupsi di Desa Kami. Karena kami lapor Ke Kejati Riau juga tidak ditanggapi,"ungkapnya.

Syukur menegaskan, kalau laporan kami itu buka mengada ngada tentang apa yang terjadi di Desa Batu Gajah, namun apa daya kami laporan sudah disampaikan hasil berubah dari harapan kami. 

" Padahal dengan adanya laporan kami ini setidak menjadi warning bagi Desa lainnya agar jangan melakukan korupsi. Tetapi dengan begini tentunya menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum terutama Kejari Kampar dalam bekerja,"pungkasnya.

Untuk diketahui juga berdasarkan data yang di Rangkum KlikMX.com, dugaan kasus korupsi Desa yang dilaporkan ke Kejari Kampar, Dugaan Korupsi Desa Parit Baru, Desa Mentulik, Desa Tanah Merah, Desa Kota Garo, Desa Bukit Ranah, Desa Tabing dan masih ada lainnya.

Terkait hal ini Kepala Kejari Kampar Suhendri yang ditanyakan melalui selulernya yang aktif tidak menjawab dan pesan yang di kirim tidak menjawab. Begitu juga Kasi Intel Kejari Kampar Silvanus Manulang, yang di konfirmasi tidak ada jawaban. 



Baca Juga