Polres Kampar Tangkap Dua Penambang Ilegal

  • Minggu, 23 Oktober 2022 - 13:53 WIB


KLIKMX.COM, TAPUNG - Satreskrim Polres Kampar berhasil mengamankan dua orang pelaku diduga penambang ilegal berupa pasir dan tanah urug tanpa izin, Sabtu (22/10/2022) sekira pukul 14.00 WIB. 

Pelaku SY (53) warga Jalan Garuda Sakti km 4, Kota Pekanbaru yang merupakan pengelola dan FA (42) warga Jalan Garuda Sakti, km 6, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar yang merupakan sebagai operator excavator. 


Keduanya ditangkap saat melakukan aktivitas penambang ilegal di Jalan Garuda Sakti, Km 6, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. 


Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit excavator warna kuning, buku nota, buku rekapan, uang hasil penjualan pasir dan tanah Rp12.290.000. 

Awal mula terungkapnya penambang ilegal ini, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar Beserta Kanit III Unit Tipidter Polres Kampar menindaklanjuti laporan vidio dari masyarakat tentang adanya pertambangan ilegal yang terjadi di Jalan Garuda Sakti, km 06, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Selanjutnya tim berkoordinasi dengan unit tipidter Sat Reskrim Polres Kampar dan berangkat menuju TKP. Sekitar pukul 15.00 WIN tim sampai di TKP dan menemukan aktivitas pertambangan ilegal tersebut. 


Tanpa basa basi, tim langsung mengamankan operator alat berat dan pengelola tambang, serta barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal. 

Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Koko Ferdinand membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku penambang ilegal ini.

"Untuk pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas Kasat. 

Untuk pelaku kita sangkakan pasal 158 jo pasal 35 UU RI No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba jo pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHP. 

"Kita berharap jangan ada lagi penambang ilegal seperti ini, karna pastinya kita akan tindak tegas," kata Koko.(Mx13)



Baca Juga