Simpan Sabu-sabu di Pondok, 2 Pelaku Ditangkap Satnarkoba Polres Kampar

  • Senin, 07 November 2022 - 10:56 WIB


KLIKMX.COM, KUOK - Satnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan dua pelaku di pondok-pondok tempat mereka menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 32,56 gram, Jumat (4/11/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.

Mereka adalah  YE (43) warga Desa Merangin, Kecamatan Kuok dan AF (40) warga Kelurahan Kuok, Kecamatan Kuok. Keduanya ditangkap di Dusun Pulau Terap I, Desa Pulau Terap, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.


Dari tangan mereka polisi berhasil diamankan barang bukti berupa  4 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening, (bruto 32.56 gram), handphone merek Oppo warna hitam, handphone merek Realme warna hitam, handphone merek Nokia warna hitam, timbangan digital, sebal plastik klip putih bening, plastik klip putih bening dan uang hasil penjualan sebesar Rp3 juta.


Penangkapan ini berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berada di Dusun Pulau Terap I, Desa Pulau Terap, Kecamatan Kuok. Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar mengamankan 2 pelaku

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat dan ditemukan 4 paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang diletakkan di lantai pondok kosong tempat mereka sedang duduk bersama.

Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprizal SH membenarkan penangkapan kedua pelaku. "Pelaku saat itu sedang santai di pondok kosong, kemudian langsung kita ringkus,"jelas Kasat.


Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

" Katakan tidak kepada narkoba, karena narkoba selain berbahaya dan merusak diri sendiri. Jauhilah dan diharapkan orang tua untuk mengontrol anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam bahaya narkoba ini," katanya.(MX13)



Baca Juga