Mahasiswa Heran Konflik Pemkab Kampar vs PLN

  • Senin, 01 Maret 2021 - 14:56 WIB


KLIKMX.COM, KAMPAR - Keluarga Mahasiswa (KM) Kampar, mengkritik pemadaman listrik yang dilakukan PLN ULP Bangkinang di lingkungan pemerintah Kabupaten Kampar merugikan masyarakat. Salah satunya penerangan lampu jalan umum jadi salah satu fasilitas untuk menopang keamanan berkendara bagi masyarakat.

“Tentu hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk turut menjamin keamanan dan keselamatan warganya di jalan raya,” kata Ketua Keluarga Mahasiswa (KM) Kampar Helmi Saputra yang juga mahasiswa Fakultas Hukum UIN Suska Riau menanggapi persoalan ini, Senin (1/3/2021).


Menurutnya, persoalan perseteruan ini merupakan salah satu bentuk kebobrokan Pemkab Kampar dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga berefek kepada pemutusan aliran listrik di linkungan perkantoran pemerintah dan juga lampu jalan terlihat gelap. 


“Yang menjadi korban dari persoalan ini tetap masyarakat Kampar karena lampu jalan umum juga menjadi sasaran pemutusan listrik oleh pihak pln yang di sebabkan  karena pemerintah tidak membayarkan penunggakan listrik ini,” sebutnya.

“Berdasarkan informasi yang kami terima tunggakan listrik ini ternyata tidak dibayarkan dari bulan Juli 2020 sampai pada saat ini dengan total kisaran Rp26 milliar rupiah,” kata Helmi.
 
Bahkan lanjut Helmi, efek dari pemutusan ini Pemkab Kampar seakan-akan mempertontonkan kebodohan nya di tengah-tengah masyarakat dengan membalas penyegelean kantor PLN ULP Bangkinang yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas DPMPTSP Hambali tanpa ada surat pemberitahuan penyegelan. 
“Sangat lucu, penyegelan ini dengan alasan Manager PLN ULP Bangkinang kurang bersahabat,” ucapnya.

Dalam Surat Keputusan Direktur PT PLN (Persero) Nomor 386.K/Dir/2010 tentang biaya keterlambatan rekening listrik disebutkan  bahwa pembayaran tagihan listrik selambat-lambatnya tanggal 20 setiap bulan. “Apabila melewati tanggal tersebut belum ada pembayaran, PLN berhak memutus aliran listrik kepada pelanggan dan pelanggan dikenai biaya keterlambatan,” jelasnya.


Helmi Saputra menambahkan, secara hukum peraturan tersebut tidak ada perbedaan antara pemerintah dan masyarakat sipil. Ternyata pihak PLN ULP Bangkinang juga sudah memberikan toleransi kepada  Pemkab Kampar untuk persoalan tunggakan ini. 

“Seharusnya pemerintah bisa mempersiapkan anggaran untuk biaya listrik  dengan baik. Jangan hanya biaya kegiatan-kegiatan yang tidak bermanfaat yang di utamakan, salah satu contoh perjalanan dan pelatihan dinas kesehatan ke Bali  yang menghabiskan milliaran rupiah,” ungkapnya.

Ia meminta kepada Bupati Kampar untuk mengevaluasi jajaran nya, terkait kisruh ini. “Jika Bupati Kampar tidak menyelesaikan polemik ini, berarti kita menduga Bupati Kampar-lah yang tidak mampu mengelola anggaran dengan baik,” tudingnya.

Farhan Ananda, mahasiswa Fakultas Hukum UIR dan juga sekretaris Keluarga Mahasiswa Kampar (KM) Kampar mempertanyakan  kemana biaya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dipungut dari masyarakat oleh Pemkab.

“Untuk itu Pemerintah harus transparan dalam hal ini. Sama-sama kita ketahui, PPJ Kabupaten Kampar lebih besar dari kota Pekanbaru yaitu sebesar 10% yang ditetapkan melalui peraturan daerah. 

“Penggunaannya untuk apa ? Jangan-jangan di pergunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya menduga. 

Ia mengingatkan kepada masyarakat Kampar dan mahasiswa jangan terpancing terhadap persoalan yang sekarang. “Karena ini merupakan tanggung jawab pemerintah dan mendesak pemerintah Kabupaten Kampar untuk menyelesaikan persoalan ini,”jelasnya. ***



Baca Juga