Bermula dari Jangan Sok di Kampung Orang, Korban Tewas dengan 11 Tusukan

  • Rabu, 27 Juli 2022 - 10:04 WIB


KLIKMX.COM, INHU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus pembunuhan sesosok mayat laki-laki penuh luka tusukan yang ditemukan di dalam kolam hanya dalam waktu 1x24 jam.

Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi yang didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Firman Fadhila SIK MM dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Inhu, Selasa (26/7/2022) menjelaskan bahwa, kasus pembunuhan yang menimpa korban yang bernama Ahmad Jais (52) akhirnya terungkap. 


"Korban AJ diketahui sebagai penjaga alat berat yang beralamat di Jalan Narasinga, Desa Kuala Lala Kecamatan Sungai Lala  ditemukan tewas did alam sebuah kolam di samping pondok jaga sawit di Desa Morong Kecamatan Sei Lala, pada Rabu (20/7/2022) sekira pukul 16.00 WIB," ungkap Kapolres. 


Setelah penemuan jasad seorang laki-laki dengan penuh luka tusukan yang berada di dalam kolam di Desa Morong, dari hasil identifikasi dan olah TKP tim Satreskrim Polres Inhu berhasil mengungkap pelaku hanya dalam waktu 1x24 jam.

Dijelaskan Kapolres, Anggra Saputra (31) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan yang beralamat di Desa Kelesa, Kecamatan Batang Gansal, Inhu, sempat melarikan diri ke kampung halamannya di Binjai, Sumatera Utara.

"Setelah berkoordinasi dengan Polsek Binjai Selatan, Tim Satreskrim Polres Inhu berhasil mengamankan pelaku AS untuk kemudian dibawa ke Polres Inhu," sebutnya.


Aksi pembunuhan yang dilakukan pelaku AS terhadap korban Ahmad Jais terjadi pada Senin (18/7/2022), di mana saat itu pelaku yang sedang berada di pondoknya didatangi korban dengan menggunakan sepeda motor. Korban kemudian menghardik pelaku agar tidak sok hebat di kampung orang. Lalu perdebatan pun terjadi di antara keduanya.

"Setelah menghardik pelaku, korban kemudian menyerang pelaku menggunakan parang yang tergeletak di depannya. Aksi korban berhasil digagalkan pelaku dan parang yang dipegang korban berhasil direbut untuk kemudian digunakan menusuk korban berulang kali. Hingga korban mengalami sebelas tusukan di sekujur tubuhnya," jelasnya.

Dengan kondisi korban sudah tidak bernyawa, pelaku kemudian membawa jasad korban ke kolam yang berada di samping pondok tersebut, untuk kemudian menenggelamkan jasad korban dengan memberikan pemberat sebuah balok kayu.

Seusai menenggelamkan jasad korban, pelaku kemudian menyembunyikan sepeda motor korban di parit belakang pondok. Pelaku juga sempat membersihkan noda darah di teras pondoknya dan mandi untuk membersihkan lumuran darah ditubuhnya. Atas kejadian itu tersangka kabur ke Binjai.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan kita jerat dengan pasal 338 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutupnya singkat.(MX16)

 



Baca Juga