Pemkab Inhu Sosialisasikan Informasi Publik ke Seluruh OPD

  • Kamis, 23 Juni 2022 - 22:16 WIB



KLIKMX.COM, INHU - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengadakan sosialisasi penguatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana dan penyusunan daftar informasi publik (DIP) Kabupaten Indragiri Hulu di aula Bappeda, Kamis (23/6/2022).

Hadir dalam kesempatan ini asisten administrasi umum Dra Erlina Wahyuningsih MIP, narasumber komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau Tatang Yudiansyah, Kepala Dinas Kominfo Inhu Jawalter S MPd didampingi Kabid IKP Diskominfo Inhu Dodi Arianto SE serta seluruh Kasubbag Umum organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kabupaten Inhu.


Dra Erlina Wahyuningsih mewakili Sekretaris Daerah  Inhu Ir Hendrizal MSi selaku atasan PPID Kabupaten. Inhu dalam sambutannya berbicara tentang keterbukaan informasi publik.


Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu telah meraih lima kali penghargaan Forum Indonesia untuk Transpanransi Anggaran (Fitra Riau) dengan peringkat pertama. Ini adalah bentuk kerja sama dari semua Instansi daerah terkait yang telah mendukung program keterbukaan informasi publik.

"Ini merupakan suatu prestasi yang membanggakan untuk kita semua dan menjadi rujukan bagi daerah lain untuk mengolah pelayanan informasi publik." tutur Erlina. 

Tujuan dari sosialisasi ini sebut Erlina merupakan langkah untuk bersama-sama menyatukan pemikiran dan kesepakatan bagaimana mengolah PPID yang ada di masing-masing perangkat daerah. 


Selanjutnya  juga diharakan kepada seluruh peserta terutama kasubbag umum dapat mengikuti sosialisasi dengan serius sehingga terciptanya kerja sama yang baik antara PPID Diskominfo dan PPID pelaksana di perangkat daerah lainnya. 

"Lebih jauh saya berharap setelah sosialisasi ini akan melahirkan PPID pelaksana yang lebih berkualitas, memberikan informasi yang cepat, tepat dan mudah bagi masyarakat," tutup Erlina dalam sambutannya.

Sementara itu, Jawalter S MPd selaku Kepala Diskominfo Inhu menyampaikan tugas dan amanah yang dilakukan saat ini sesuai dengan Undang-Undang No 14 tahun 2008. 

Sebagai aparatur sipil negara harus menguasai informasi yang berisi keterangan-keterangan, pernyataan, gagasan yang mengandung nilai dan makna. Seluruh informasi, sebutnya bisa wdiketahui oleh semua orang. 

"Pemerintah Kabupaten Inhu merupakan badan publik, jadi informasi yang dikelola merupakan informasi publik. Jika memang ada informasi yang tidak bisa dipublikasikan maka instansi atau OPD dapat merapatkan dengan Diskominfo dan instansi terkait, untuk bisa mengecualikan informasi yang yang dianggap tidak bisa untuk dipublikasikan," tutup Jawalter(***)



Baca Juga