Kerja Sama Polisi dan Masyarakat, Dua Pengedar Sabu Dibekuk Aparat

  • Selasa, 18 Februari 2025 - 11:23 WIB

KLIKMX.COM, INHU – Tim Kepolisian dari Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. 

Dalam operasi yang dilakukan pada Ahad (16/2/2025) dini hari, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Desa Rimpian dan Desa Pasir Keranji, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

HONDA 2025

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK, MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria bernama Suheri Saragih (32), warga Desa Rimpian yang diamankan Ahad (16/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.


“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Tim yang dipimpin Kapolsek Lubuk Batu Jaya, Ipda Ripal Indrawata, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pelaku yang diduga memiliki narkotika jenis sabu,” ungkap Misran.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram serta satu unit handphone merek Infinix warna biru. Suheri pun langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

"Dari hasil interogasi, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Sutrisno (41)," sebutnya.


Tak membuang waktu, tim segera melakukan pengembangan kasus. Berdasarkan keterangan Saragih, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengidentifikasi lokasi Sutrisno di Desa Pasir Keranji.

“Sekira pukul 05.00 WIB, tim melakukan penyergapan di kediaman Sutrisno dan berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti,” ujar Aiptu Misran.

Dari tangan Sutrisno, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisi sabu seberat 1,66 gram, satu buah pipet kaca pirex, satu unit handphone, serta 34 plastik klip kecil kosong. Selain itu, ditemukan juga satu buah kaleng rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu serta uang tunai senilai Rp7.000 yang diduga sisa hasil transaksi narkotika.

Tersangka Sutrisno diduga berperan sebagai bandar yang mengedarkan sabu kepada pengguna di wilayah Lubuk Batu Jaya dan sekitarnya. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Lubuk Batu Jaya guna proses hukum lebih lanjut.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai perannya masing-masing. Suheri Saragih dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara Sutrisno alias Boyak dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 132 UU yang sama,” beber Misran.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya. 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani melaporkan kejadian ini. Polres Inhu akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya singkat.(***)



Baca Juga