Pelaku Judi Togel Online Dibekuk Polisi

  • Senin, 13 Juni 2022 - 02:54 WIB


INHU  - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Seberida berhasil mengamankan seorang pelaku judi toto gelap (togel) online, bernama Koko Bastian (32) yang merupakan warga Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida, Inhu.

Tersangka dibekuk unit Reskrim dan Intelkam Polsek Seberida, Jumat (10/6/2022) sekitar pukul 22.00 WIB ketika sedang menjalani aktivitas judi togel online di depan sebuah ruko jalan Lintas Timur (Jalintim) Kelurahan Pangkalan Kasai.


Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK  MSi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, membenarkan pengungkapan kasus judi togel online di wilayah Polsek Seberida tersebut.


Dijelaskan Misran, Jumat malam, unit Reskrim Polsek Seberida mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya perjudian jenis togel online di Kelurahan Pangkalan Kasai.

Informasi itu dilaporkan kepada Kapolsek Seberida, AKP Hendrix, SH MH. Kapolsek mengintruksikan personel unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi itu sebagai upaya merespon cepat informasi tersebut.

"Sejumlah personel unit Reskrim dan Intelkam Polsek Seberida segera menuju ruko di pinggir Jalintim. Benar saja, di depan sebuah ruko, tim melihat seorang laki-laki yang sibuk dengan handphonenya," ungkapnya. 


Tim langsung mengamankan laki-laki yang mengaku bernama Koko Bastian dan memeriksa handphonenya, pelaku ternyata sedang membuka salah satu situs judi Togel online.

Melihat hal itu, tersangka tak bisa lagi mengelak dan mengaku telah melakukan aktivitas judi Togel online.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit handphone dan 2 lembar pecahan Rp5.000 diduga hasil penjualan togel juga saat ini telah diamankan di Polsek Seberida," singkat Misran.(Mx16)



Baca Juga