Dua Bandar Sabu di Inhil Ditangkap di Pinggir Jalan

  • Selasa, 14 Juni 2022 - 17:29 WIB


INHIL - Dua orang pria diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap polisi di pinggir jalan di Desa Lahang Baru, Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil, Senin (13/6/2022).

Dari penangkapan pelaku berinisial RH (35) dan AS (33) itu, polisi menemukan barang bukti 7 paket sabu-sabu siap edar.


"Kini kedua pelaku yang juga warga Kecamatan Gaung tersebut sudah dibawa ke Polsek Gaung untuk dilakukan penyidikkan lebih lanjut," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK saat dikonfirmasi, Selasa (14/6/2022) melalui Kasi Humas AKP Liber Nainggolan.


Dikatakannya, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait sering terjadi jual-beli narkoba di Desa Lahang Baru. Sehingga kepolisian setempat langsung melakukan penyelidikkan.

"Anggota mendapat informasi pelaku berada di jalan (TKP) diduga akan melakukan transaksi, sehingga petugas dengan sigap mengamankannya," ujarnya.

Kemudian pada penangkapan yang disaksikan ketua RT dan warga sekitar. Ditemukan barang bukti  6 paket di dalam tas selempang dan 1 paket sabu di dalam saku celana.


Dari hasil introgasi pelaku AS mengatakan barang berupa sabu yang ada padanya adalah milik RH yang akan dijual.

"Sementara RH juga mengaku sabu tersebut adalah miliknya. Atas kasus ini kami masih melakukan pengembangan. Kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Gaung guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tukasnya.

Akibat ulahnya, kedua pelaku ini terancam dikenai pasal 114 Sub pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.(Mx17)



Baca Juga