Ketua DPRD Kuansing di Cecar Jaksa 17 Pertanyaan

  • Kamis, 30 September 2021 - 22:11 WIB


TALUKKUANTAN- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan-Singingi (Kuansing) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk memperdalam kasus tunjangan rumah dinas DPRD Kuansing. Kali ini yang diperiksa adalah Ketua DPRD Kuansing Adam.
 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman MH kepada Pekanbaru MX Kamis (30/09/2021) menjelaskan Adam datang ke kantor Kejari Kuansing tepat pukul 09.00 WIB. Dirinya pun langsung ke ruang penyidik untuk memberikan keterangan kepada jaksa terkait kasus tunjangan rumah dinas DPRD tersebut.

'' Beliau datang tepat waktu sekitar pukul 09.00 WIB. Dan langsung memberikan keterangan kepada penyidik,'' ujar Hadiman.


Menurut Hadiman, Adam menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 2 jam dan meninggalkan kantor Kejari Kuansing sekitar pukul 11.00 WIB. Sedangkan jumlah pertanyaan yang ditanyakan jaksa ke Adam berjumlah 17 pertanyaan.


''Jaksa menanyakan 17 pertanyakan kepada dirinya. Sedangkan durasi pemeriksaan sekitar 2 jam,'' jelas Hadiman lagi.

Dalam beberapa hari lagi, tambah Hadiman, pihaknya akan memeriksa 8 dewan untuk keterangan tambahan sebelum kasusnya dinaikkan ke tingkat penyidikan. Sebab pihak Kejari sudah menemukan dua alat bukti dan tinggal memperkuat bukti dengan keterangan tambahan dari dewan tersebut.

''Tinggal menunggu waktu untuk dinaikkan ke penyidikan. Untuk itu kita menambah keterangan dari para dewan yang lain buat memperkuat dua alat bukti yang sudah kita temukan,'' pungkas Hadiman.


Untuk diketahui, dalam penyelidikan kasus ini, pihak Kejari Kuansing sudah memeriksa puluhan saksi baik itu dari anggota dewan yang aktif dan mantan dewan. Selain dewan, jaksa juga telah memeriksa Sekwan DPRD Kuansing dan mantan Sekwan serta sejumlah ASN di Sekretariat DPRD Kuansing juga turut diperiksa.

Beberapa waktu lalu Hadiman juga mengatakan jika kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas ini juga sangat menjadi atensi masyarakat Kuansing. Karena diduga banyak merugikan uang daerah. Untuk itu pihaknya serius menggarap kasus yang menjadi salah satu kasus yang masuk poin pertama yang harus diselesaikan.

Diketahui, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kuansing terhitung Perbup No.36 Tahun 2013 diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kuansing saat itu, menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp18 juta, yang artinya Rp216 juta per tahun.

Sedangkan di dalam Perbup pada Pasal  4 ayat 3 disebutkan bahwa unsur pimpinan diberikan tunjangan apabila pimpinan DPRD dan anggota DPRD belum disediakan perumahan dan fasilitas kelengkapan lainnya. Tetapi realita di lapangan, pimpinan DPRD Kuansing tersebut sudah dibangunkan rumah dinas dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Akibat diterimanya tunjangan perumahan oleh pimpinan wakik rakyat tersebut, ada dugaan potensi kerugian keuangan daerah (korupsi-red).

Sementara setelah ditelusuri oleh pihak Kejaksaan hingga saat ini, tidak ada ditemukan sewa rumah atau kontrak rumah di Kuansing yang bernilai Rp216 juta per tahun. Di sini ada kecurigaan pihak penegak hukum adanya indikasi mark up uang negara.



Baca Juga