PT RAPP dan Disnakertrans Riau, Tak Satu Suara Naker yang Tewas

  • Selasa, 30 Maret 2021 - 17:14 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU--Dua tenaga kerja (Naker) di PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), tewas saat bekerja. Peristiwa ini dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Jonli, Selasa (30/3/2021).

Jonli mengaku, dari dua pekerja itu, baru satu nama yang diketahui identitasnya. Sedangkan, satunya lagi, sedang dalam pendataan.


Nama pekerja yang telah dilaporkan padanya, bernama Rendi Sukmana. Pria 26 tahun, diketahui Pekerja dari PT AJA sebagai helper kontraktor PT RAPP, anak perusahaan APRIL Group’s pulp and paper.


Sedangkan, satu nama pekerja lainnya. Jonli mengatakan, ia sedang menunggu kiriman datanya.

''Dua pekerja itu, tewas dalam tiga bulan terakhir,'' jelas Jonli.

Untuk kasus kecelakaan kerja yang menimpa Rendi Sukmana, sebut Jonli dari hasil pemeriksaan terjadi pada Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 15.05 WIB.


Kronologisnya, saat itu, Rendi Sukmana, diminta membantu membuka hook di sling crane, tujuannya menyusun tumpukan pipa FRP setinggi 3 meter. 

Saat pemindahan pipa, korban yang dalam posisi berdiri di atas tumpukan pipa. Tiba-tiba, langsung ditimpa tumpukan pipa tersebut.

Meski sempat diberikan pertolongan pertama, dirawat di poliklinik TS1 sekitar pukul 15.30 WIB. Oleh tim medis yang menangani mengatakan, korban telah meninggal dunia.

''Diduga kuat korban meninggal, karena luka serius di bagian kepala. Akibat tertimpa pipa dilokasi,'' jelas Jonli.

Menyangkut informasi adanya kecelakaan di wilayah PT RAPP, pihak perusahaan dikonfirmasi melalui Humas PT RAPP, Budi Firmansyah, Selasa (30/3/2021) mengatakan, sepengetahuan pihaknya hanya mengetahui cuma satu yang mengalami kecelakaan kerja.

''Setahu saya. Hanya satu

Karyawan PT AJA yang mengalami kecelakaan, mereka kontraktor bekerjasama sama dengan kita,'' ungkap Budi.

Terkait peristiwa kemarin itu, paska kejadian, pihaknya, sambung Budi, sudah sesuai dengan prosedur (SOP) untuk penanganan pertama.

Sehingga, untuk langkah-langkah awal, setelah kejadian pihaknya telah melakukan kewajiban.

''Tindakan awal sudah kita lakukan, karena korban bekerja di wilayah RAPP. Sehingga, untuk pertolongan pertama, kita tangani di tempat kesehatan perusahaan kami,'' ungkapnya.

Sedangkan, untuk urusannya mengenai santunan. Hal itu, sebut Budi, merupakan urusan antara korban dan perusahaan yang mengerjakannya.

Ditanyakan, apakah pola kerja PT AJA ini sudah sesuai standar yang ditetapkan PT RAPP. Pihaknya, sejak awal tentunya melakukan pengawasan yang ketat.

''Kami dari RAPP, hanya bisa mengawasi. Untuk memberikan hak-hak korban. Kita perusahaan punya aturan, dan aturan itu termasuk untuk pihak kontraktor,'' tegas Budi.***



Baca Juga