Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi

  • Kamis, 29 September 2022 - 14:03 WIB


Para tersangka yang diamankan diantaranya BP (28), TO (29), FL (22) dan RS (22), BA (28) asal Pekanbaru. 

Sisanya YU (30), JA (28), MF (25) asal Sumbar, lalu RD (36) dan RS (30) asal Lirik, Inhu.


Para pelaku ini diamankan di Jalan Taman Karya Perum Citra Kencana RT 4 RW 15 Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani.


Perkara kedua diamankan Polres Dumai, pada tanggal 14 September dengan barang bukti 91,86 kg sabu dan 304,491 butir ekstasi.

Sesuai LP/376/A/IX/2022/Res Dumai/Polda Riau, ada dua pelaku yang diamankan masing-masing JU (45) dan RW (28) asal Bengkalis.

“Kedua pelaku diamankan di tepi pantai Kecamatan Bandar Laksamana Bengkalis,” kata Tabana.


Selanjutnya, diamankan Subdit I Ditresnarkoba dengan barang bukti 39,58 kg sabu bersama tersangka SS (22), MK (27) dan RA (41) asal Bengkalis.

“Ketiga pelaku diamankan tanggal 26 Agustus kemarin, diperairan Desa Suka Maju Kecamatan Bantan Bengkalis,” jelas Tabana.

Seterusnya, diamankan Subdit I Ditresnarkoba pada tanggal 12 September dengan barang bukti 10,75 kg sabu.

Selain barang bukti, para pelaku yang diamankan masing-masing RB (33), WM (35), RP (26), RA (26).

“Para pelaku ini diamankan di kamar No 535  New Hollywood hotel, Jalan Kuantan Raya,” kata Tabana.

Kemudian, diamankan Subdit I Ditresnarkoba pada tanggal 21 Agustus dengan barang bukti 1.036,5 butir ekstasi.

Para pelaku yang diamankan HU (46), EH (26) dan CS (36) yang diamankan di Jalan Jeruk Karaoke Tario Indah 2 Rimba Sekampung Dumai.

Lalu, diamankan Subdit II Ditresnarkoba pada tanggal 18 Agustus dengan barang bukti 693,85 gram sabu.

Untuk tersangka yang diamankan inisial SR (25) asal Batam, Kepri di Hotel Favr Kmr 628, Jalan Pinang Kel Wonorejo Marpoyan Damai.

Kasus ketujuh diamankan Subdit II Ditreknarkoba pada tanggal 18 Agustus dengan barang bukti 113,01 gram sabu.

Pada kasus ini tiga orang diamankan masing-masing SA (31), SU (44) dan MA (37), yang diamankan di Diperum Mujahidin Jl Pahlawan Gg Rukun Sidomulyo Barat Tampan.

Terakhir diamankan Subdit III Ditresnarkoba pada tanggal 18 Agustus dengan barang bukti 784,48 gram sabu. 

Untuk pelaku yang diamankan berjumlah satu orang inisial BP (21) di Jalan Thamrin Sukamaju Sail Pekanbaru.

Para tersangka kata Narto dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

“Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)”.(***)



Baca Juga