Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Ditetapkan Tersangka, KLHK Tahan GM dan Direktur PT SIPP

  • Rabu, 28 September 2022 - 09:42 WIB


KLIKMX.COM, JAKARTA - General Manager (GM) dan Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) inisial AN (40) serta EK (33) ditahan penyidik Gakkum KLHK, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (27/9/2022).

Keduanya ditahan terkait pelanggaran tindak pidana lingkungan pada industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil) yang berlokasi di KM 6, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.


Kepala Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK Anton Sardianto mengungkapkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana lingkungan hidup, berupa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.


“Kedua tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak 10 miliar rupiah,” jelas Anton Sardjanto.

Ancaman hukuman itu, jelas Anton Sardjanto, karena keduanya disangkakan melanggar Pasal 98 jo Pasal 116 Undang-Undang RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHAP atau Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah)”.

Anton mengatakan, paska ditetapkan tersangka AN saat langsung ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri dan EK di Rumah Tahanan Kelas | Salemba Jakarta Pusat.


Penahanan keduanya lanjut Anton, bermula dari laporan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis. Sebelumnya, PT SIPP diketahui telah berkali-kali melanggar, bahkan telah dikenakan sanksi administrasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.

Bahkan Pemerintah Bengkalis telah mengambil tegas dengan mencabut perizinan usaha sesuai Keputusan Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 060/DPMPTSP SET/I/2022/01 Tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan kepada PT SIPPP oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Namun, karena tidak patuh dan terus beroperasi. Pihak Gakkum LHK langsung melakukan langkah penegakan hukum. Hasilnya, melalui pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan penyidik didapat fakta bahwa benar telah terjadi pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan PT. SIPP.

“Hasil yang kami dapat PT SIPP ini terbukti melakukan pembuangan limbah secara langsung, pengolahan IPAL yang tidak sesuai dengan UKL/UPL, dan tidak memiliki perizinan pengelolaan limbah dan limbah B3,” jelas Anton.

Lanjut Anton, selain itu didapat fakta bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT SIPP pernah mengalami kerusakan (jebol) sebanyak 2 kali. “Hal ini terbukti berdasarkan hasil analisa sampel laboratorium diketahui bahwa air sungai juga telah tercemar,” ungkap Anton.

Dalam prosesnya, tersangka AN dan EK, bahkan sempat melakukan perlawanan atas penetapan tersangkanya dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Penyidik Gakkum KLHK.

Hasilnya, Hakim Praperadilan memutuskan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka tidak dapat diterima dan gugatan ini dimenangkan oleh Penyidik Gakkum KLHK.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, penindakan kedua tersangka ini bentuk keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup.

Sani menjelaskan, pencemaran lingkungan hidup merupakan kejahatan serius dan luar biasa karena merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat dan merampas hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menimbulkan kerugian negara.

Lanjut Sani, tindakan pelanggaran dilakukan oleh Direktur dan General Manager PT SIPP ini bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan hidup dan masyarakat merupakan kejahatan serius.

“Kami sudah perintahkan kepada penyidik untuk mendalami dugaan kejahatan korporasi dan tindak pidana pencuciaan uang yang dilakukan oleh kedua tersangka,’’ kata Sani.

Langkah ini, sebut Sani, agar keduanya dihukum seberat-beratnya dan dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindakan pidana/pemulihan lingkungan sebagaimana Pasal Pasal 119 Undang-Undang RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Penindakan tegas terhadap Direktur dan General Manager PT SIPP ini harus dilakukan agar menjadi pembelajaran bagi pelaku pencemaran lingkungan hidup lainnya. Kemudian juga terkait komitmen KLHK dalam melakukan penegakan hukum guna mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sangat konsisten,” tegas Sani.

Terakhir, kata Sani, dalam beberapa tahun ini, Gakkum KLHK telah membawa 1.308 perkara pidana dan perdata.***

 

 



Baca Juga