Mantan Kadis CKTR Kuansing Divonis 7 Tahun Penjara

  • Sabtu, 28 Agustus 2021 - 17:36 WIB


KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN -- Sidang kasus Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing di sidang tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan terdakwa mantan Kadis CKTR Kabupaten Kuansing, Fachrudin alias Paka dan Alfion Hendra, 
mantan Kepala Bidang Tata Bangunan dan Perumahan sudah diputuskan  majelis hakim. Hakim memutuskan masing-masing terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara untuk Fachrudin dan 3 tahun penjara untuk Alfion Hendra serta denda untuk keduanya sebesar Rp100 juta.

Sidang putusan secara virtual pada Jumat (27/8/2021) siang  yang dipimpin Hakim Irwan Irawan SH  itu, menyatakan bahwa keduanya telah terbukti bersalah karena telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar berdasarkan perhitungan majelis hakim. Mereka vonis bersalah akibat menyalahi wewenang jabatan hingga menguntungkan orang lain dan diri sendiri. Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa karena selalu kooperatif disetiap persidangan serta keduanya memiliki tanggungan anak dan istri.


Putusan majelis hakim jauh turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  yang mana menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Fahruddin ST selama 8 tahun, dikurangi  masa dalam tahanan yang sudah dijalankan. Tidak hanya itu, Fahruddin juga dituntut membayar denda sebanyak Rp500 juta.  Ketentuannya, apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 6 bulan.


Sedangkan Alfion Hendra dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan tuntutan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun). Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsider 6 bulan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat, Fachrudin tidak terbukti melanggar dakwaan primer jaksa penuntut umum yakni pasal 2 Undang-undang Tipikor. Namun terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider pasal 3 Undang-undang Tipikor.

Hakim dalam amar putusannya juga tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sama halnya dengan dakwaan jaksa. 


Hal yang sama dengan Alfion Hendra, majelis hakim juga berpendapat seperti apa yang diputuskan seperti Fachrudin. Majelis hanya menjatuhkan vonis 3 tahun dan denda Rp 100 juta terhadap mantan PPTK proyek ruang pertemuan Hotel Kuansing tersebut.

Dalam dakwaan JPU, Fahruddin melakukan korupsi bersama Alfion Hendra, mantan Kepala Bidang Tata Bangunan dan Perumahan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kuansing 2015 selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) dan Direktur PT Betania Prima, almarhum Robert Tambunan.

JPU menyebutkan perbuatan terdakwa merugikan negara Rp5.050.257.046,21. Kerugian itu diperoleh berdasarkan hasil penghitungan ahli penghitung kerugian keuangan negara dari Universitas Tadulako tahun 2020.

JPU menjelaskan korupsi  terjadi pada 2015. Ketika itu terdakwa Fachruddin selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing dan juga Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kegiatan Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing.

Pembangunan Hotel Kuansing dilakukan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemkab Kuansing di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Nomor DPA Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) 1.03.1.03.07.29.02.5.2. Pada pos mata belanja diketahui terdapat kegiatan Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing.

Perkara itu bermula pada tahun 2014 lalu, yakni adanya pembangunan fisik Hotel Kuansing oleh Dinas CKTR kabupaten setempat. Kemudian di tahun 2015, dilakukan pembangunan ruang pertemuan hotel yang dikerjakan PT Betania Prima dengan pagu anggaran sebesar Rp13,1 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing.

Dalam pekerjaannya, rekanan menyerahkan jaminan pelaksanaan Rp629 juta lebih. Selain itu, pada kegiatan ini terjadi keterlambatan pembayaran uang muka oleh PPTK, sehingga berdampak pada keterlambatan progres pekerjaan.

PT Betania Prima selaku rekanan juga tidak pernah berada di lokasi selama proses pengerjaan proyek tersebut. Mereka hanya datang saat pencairan pembayaran pekerjaan setiap terminnya, dalam hal ini dihadiri Direktur PT Betania Prima. 

Hingga masa kontrak berakhir, pekerjaan tidak mampu diselesaikan rekanan. Rekanan hanya mampu menyelesaikan bobot pekerjaan sebesar 44,5 persen, dan total yang telah dibayarkan Rp5,263 miliar.

Atas hal itu, PT Betania Prima dikenakan denda atas keterlambatan pekerjaan sebesar Rp352 juta. Namun,  PPTK tidak pernah menagih denda tersebut. 

Tidak hanya itu, PPTK juga tidak melakukan klaim terhadap uang jaminan pelaksanaan kegiatan yang dititipkan PT Betania Prima di Bank Riau Kepri sebesar Rp629 juta. Semestinya, uang tersebut disetorkan ke kas daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.



Baca Juga