Tunggu Perintah Kajari Kampar, Periksa Dugaan Korupsi RSUD Bangkinang

  • Kamis, 24 Oktober 2019 - 21:50 WIB


KORANMX.COM, BANGKINANG -- Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri Rahmanto Sayekti SH mengatakan ia   hanya menunggu perintah Kepala Kejari Kampar untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan Korupsi di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang.

"Sekarang hanya menunggu tinggal perintah dan surat dari pimpinan saja. Jadi pada dasarnya Pidsus selalu siap," katanya kepada Koranmx.com, Kamis (24/10/2019).


Amri juga tidak menampik masalah yang muncul terkait dugaan korupsi tersebut sudah muncul di berapa media massa. "Kalau dibilang atensi sebenarnya ini sudah jadi perhatian," jelasnya.


Lanjutnya, meskipun saat ini ada beberapa perkara korupsi yang akan naik ke Penuntutan di Tahun 2020. "Namun yang namanya perbuatan korupsi akan menjadi perhatian khusus bagi kami," ungkapnya.

Sebelumnya Kepala Inspektorat Kampar, Muhammad membenarkan adanya temuan di Badan Layanan Umum (BLUD) RSUD Kampar, oleh BPK-RI. Karena masalah itu sempat para pihak bersangkutan dipanggil Kejari untuk dimintai keterangan.

"Mereka yang dianggap bertanggung jawab atas masalah temuan tersebut sudah dimintai keterangannya. Untuk mereka yang harus mempertanggungjawabkannya sudah mendapatkan sanksi untuk sementara tidak diberikan jabatan," bebernya.


Mengenai temuan yang di catatanKepala Inspektorat,  ia tidak bisa membeberkannya. Namun yang jelas hal itu fatal sekali. "Tetapi, dari pihak Pemkab Kampar hanya meminta kepada pihak bersangkutan dapat mengembalikan kerugian negara," jelasnya.

Selain itu sebagai bahan jaminan dari pihak yang bersangkutan telah menititipkan agunan kepada Pemkab Kampar berupa agunan surat tanah. "Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) ini masih kita tahan sebagai jaminan. Bahkan bisa dilelang untuk mengganti kerugian negara," sebutnya.

Terkai temuan BPK , Muhammad mengingatkan agar seluruh kepala OPD berhati-hati dalam bekerja dan jangan melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri. "Sekarang ini seluruh kegiatan yang kita lakukan selalu diawasi. Jadi sayangi diri dan keluarga jika melakukan hal-hal yang bisa melanggar hukum," pesannya.

Untuk itu lanjutnya, bekerjalah dengan baik. Karena cari kaya dengan perbuatan curang akan merugikan diri sendiri. "Karena itu kalau kurang mengerti atau tidak tahu, bertanyalah sama ahlinya. Agar kita tidak terjebak, akibat dari kecerobohan diri sendiri," ucapnya mewanti-wanti.

Muhammad juga menegaskan, kalaulah temuan itu diperiksa oleh Kejaksaan atau kepolisian nantinya, itu sudah menjadi tugas aparat hukum. "Namun selaku tugas aparatur pemerintahan, ASN yang melakukan pelanggaran diberi sanksi," pungkasnya.

‎Temuan BPK-RI di RSUD Bangkinang ini, berdasarkan uji Petik atas realisasi belanja pada enam kegiatan pada BLUD RSUD Bangkinang, menunjukkan terdapat realisasi belanja sebesar Rp3.102.677. 619 yang tidak berdasarkan kondisi sebenarnya.

Bahkan terkait hal tersebut berdasarkan LHP BPK 2018 tersebut juga tertulis Bendahara pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang telah menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) pada tanggal 17 Mei 2019 dengan melampirkan jaminan dan surat kuasa menjual terhada Pemerintah Kabupaten Kampar.  ***



Baca Juga