Terancam Denda Rp5 Miliar

Polda Riau Amankan Warga Inhil dan 300 Karung Pakaian Bekas dari Luar Negeri

  • Selasa, 21 Maret 2023 - 16:15 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankan Mastur alias Atoy, di Jalan Sederhana, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Bersama Mastur, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 300 karung atau kampit sepatu second, satu unit handphone (HP) merek Xiaomi, lima struk Bank BNI (bukti setoran). 


"Pelaku memperdagangkan barang-barang tersebut lebih kurang 5 tahun," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo SIK melalui Kasubdit 1 Ditreskrimsus AKBP Edi Rahmat Mulyana SIK MH, kepada Pekanbaru MX, Selasa (21/3/2023).


Edi menjelaskan, perbuatan Mastur terungkap Rabu (18/3), setelah penyidik  Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau mendapat informasi dari masyarakat adanya kegiatan perdagangan barang-barang yang dilarang untuk diperdagangkan.

"Informasi yang kami dapat disebutkan ada pengiriman sepatu second (bekas) berasal dari luar negeri ke rumah tersangka," sebut Edi.

Setelah didalami, diketahui modus operandi pelaku memperdagangkan barang berupa sepatu second dari luar negeri dipasok melalui Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.


"Dari Batam barang tersebut dimasukkan ke Kota Tembilahan," ungkap Edi.

Pengakuan pelaku, setelah itu barang tersebut akan dijual kembali kepada masyarakat dengan tujuan pelaku untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. "Barang bukti yang disita kurang lebih 300 karung atau kampit dan barang bukti lainnya," jelas Edi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah sesuai dengan Pasal 46 angka 15 Undang - Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHPidana : Pasal 47 ayat (1) setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.

Kemudian, Pasal 111 yang menjelaskan setiap importir yang mengimport dalam keadaan tidak baru, sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1), dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00,- (Lima Miliar Rupiah).

Lalu, juga Pasal 55 ayat 1 KUHPidana "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan". Paska diamankan, pihaknya telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Tembilahan.

"Penindakan ini sesuai instruksi Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal untuk menindak tegas penyelundupan pakaian atau sepatu bekas impor sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Karena mengganggu industri tekstil dalam negeri," pungkas Edi. ***

 

 



Baca Juga