Sempat Kabur dan Anak Korban jadi Lumpuh

Penabrak IRT hinga Tewas di Duri hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

  • Kamis, 12 Mei 2022 - 17:05 WIB


KLIKMX.COM, BENGKALIS - Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di depan Pondok Pesantren Hubbulwathan, Duri, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, yang sempat viral di media sosial karena pelakunya sempat kabur, hanya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Padahal atas peristiwa itu, korbanya yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) tewas. Sementara empat balita yang turut berboncengan dengan korban mengalami luka parah, termasuk anak kandung korban berusia 2 tahun mengalami lumpuh.


Tuntutan itu disampaikan JPU Kejaksaan Nageri (Kejari) Bengkalis yang digelar dalam sidang tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (11/5/2022).


Sidang tuntutan dengan JPU Doli Sikumbang dan Majelis Hakim Ulwan Maluf SH selaku ketua dan hakim anggota 1 Tia Rusmaya SH, hakim anggota 2 Aldi Pangrestu SH, rencananya pada pekan depan (Rabu) akan dilakukan vonis oleh masjelis hakim.

"Ya, sidang tuntutan JPU sudah digelar kemarin (Rabu, red) dan dituntut 1 tahun penjara oleh JPU," ujar Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf SH, Kamis (12/5/2022).

Ulwan yang juga Ketua Majelis menyebutkan, proses persidangan sudah hampir akhir dan tinggal menunggu vonis majelis hakim saja. Tentu nanti ada pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara lakalantas yang menewaskan korban.


Diwartakan sebelumnya, diketahui bahwa pengemudi mobil merek Honda HR-V berwarna merah bernomor polisi BM 1909 CH berinisial HCK (30), sempat melarikan diri selama tiga hari dan akhirnya menyerahkan diri ke pihak polisi.

Peristiwa tabrakan  maut yang terjadi di dekat Pondok Pesantren Hubbulwathan Duri, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 11.30 WIB lalu. Akibat kecelakaan tersebut seorang pengendara sepeda motor ibu rumah tangga NF (28), meninggal dunia dan empat balita yang diboncengnya mengalami luka parah, termasuk anak kandungnya berusia 2 tahun mengalami lumpuh.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Dolly ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat Watshapp menyampaikan, bahwa sidang pada Rabu (11/5/2022) dirinya sedang berada di Pekanbaru.

"Ya, abang kemarin (Rabu,red) ke Pekanbaru, abang titip sama jaksa lain. Apakah sudah turun tuntutannya dari Kejari atau belum . Tapi yang pastinya abang mengajukan setahun penjara. Bisa jadi tetap dan bisa jadi naik dari Kajarinya," ujar Dolly

Ia mengaku, akan menanyakan hasil tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari yang sudah menuntut terdawakn1 tahun penjara.

"Ya, nantik coba saya tanyakan dulu sama jaksanya. Apakah jadi tuntutan kemarin atau pun belum," terang dolly.***

 

 

 



Baca Juga