Terpidana Dana Koperasi di Duri Masih Hirup Udara Bebas, Status DPO

  • Kamis, 09 Maret 2023 - 16:33 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU - Saut Parulian Hutabarat hingga kini masih menghirup udara bebas. Padahal, ia telah berstatus terpidana dalam perkara penggelapan dana Koperasi CU 17 Agustus, Duri. 

Yang mana, ia telah divonis bersalah dan dihukum pidana penjara selama 2 tahun atas putusan Mahkamah Agung. Informasi yang diperoleh, Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menetapkan Satu sebagai buron atau daftar pencarian orang, tanggal 16 Januari 2023 lalu. 


Perkara itu sebelumnya ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis. Penyidikan perkara tersebut dinyatakan P21 atau berkas lengkap. Sehingga, penyidik kepolisian melimpahkan Saut Parulian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dalam proses Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.


Dalam perjalanannya, perkara Saut bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis. Setelah menjalani proses hukum di meja hijau, Saut Parulian awalnya PN Bengkalis memvonis bebas. Namun, di tingkat kasasi Mahkamah Agung dinyatakan bersalah dan dihukum selama 2 tahun penjara, November tahun 2022 lalu.

Saat ini, perkara tersebut telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun, hingga kini Saut Parulian tak kunjung dijebloskan ke penjara.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heri Purwanto SH MH saat dikonfirmasi, belum mengetahui apakah Saut Parulian telah dieksekusi atau belum.


"Saya tanyakan dulu ke sana ya (Kejari Bengkalis)," ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban kembali dari pihak kejaksaan terkait dengan perkara tersebut.

Untuk diketahui, Saut Parulian tidak dilakukan  penahanan badan, mulai dari penyidikan hingga bergulirnya proses hukum di Pengadilan Negeri Bengkalis dan kasasi Mahkamah Agung.(mx7)



Baca Juga