Tiga Pekerja Tewas, Project Manager PT PPLI hanya Dihukum Tipiring?

  • Selasa, 07 Maret 2023 - 16:53 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau menetapkan HR selaku Project Manager PT PPLI sebagai tersangka tiga pekerja yang tewas di tank Balam CMTF South Non Work Related (NWR).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Imron Rosyadi, kepada Pekanbaru MX, Selasa (7/3/2023).


Imron menjelaskan, hasil ini didapat setelah dilakukan gelar perkara oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau bersama Korwas Polda Riau.


"Kesimpulan hasil penyelidikan Project Manager PT PPLI inisial HR ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Imron.

Penetapan tersangka, terang Imron, dikareanakan  yang bersangkutan dinilai sebagai pihak paling bertanggung jawab atas kecelakaan kerja tersebut. 

"Hasil gelar perkara ada indikasi kelalaian penerapan K3, sehingga menyebabkan tiga pekerja tewas. Maka kami tetapkan HR selaku project manager perusahaan tersebut sebagai tersangka," ulas Imron.


Namun, HR, kata Kadisnaker, hanya menerima hukuman tipiring dan subsider dendanya hanya seratus ribu rupiah. Tahun 70-an tentu besar, kalau sekarang sangat kecil.

"Hukuman itu berdasarkan UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dalam kasus ini HR hanya dijerat tindak pidana ringan atau tipiring. Ancaman hukumannya kurungan penjara 3 bulan atau denda Rp100 ribu," terang Kadisnaker.

Sebelumnya, PT PPLI juga ditetapkan sebagai tersangka, paska Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau bersama Korwas Polda Riau telah menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, terkait tiga pekerja PT yang tewas, Senin (27/2/2023) sore lalu.

Tim Disnaker dan Korwas Polda Riau ini  juga menetapkan Project Manager inisial HR, sebagai terlapor. "Penetapan tersangka ini setelah kami bersama penyidik Korwas Polda Riau telah gelar perkara," kata Kadisnaker Provinsi Riau Imron Rosyadi. ***

 

 



Baca Juga