Konflik Desa Pangkalan Gondai, DPRD Nilai PT SRJ Bertanggung Jawab

  • Selasa, 06 April 2021 - 19:31 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Permasalahan sengketa lahan kebun sawit melibatkan antara dua perusahaan dan masyarakat dibahas oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Senin (5/4/2021).

Turut hadir pengurus koperasi dan salah satu perusahaan yakni PT Peputra Supra Jaya (PSJ).


Sedangkan, pihak perwakilan PT Nusa Wana Raya (NWR) tdak tampak dalam pertemuan tersebut. Namun,  rapat tetap dilakukan.


Ketua Komisi II DPRD Riau, Robin Hutagalung, mengatakan, digelarnya rapat ini karena sebelumnya adanya pengajuan dari sejumlah koperasi terkait permasalahan lahan di Desa Pangkalan Gondai, Langgam, Pelalawan. Terkait sengketa lahan ribuan hektar kebun sawit.

Artinya, sebut Robin, pihaknya ingin mendengar sesuai dengan permohonan tatap muka dari dua koperasi. Mereka meminta DLHK tak merampas hak mereka. 

''Mereka juga meminta hak mereka dari kebun yang menjadi persoalan saat ini,'' terang Robin Hutagalung.


Sebelumnya, sebut Robin, penyelesaian persoalan ini telah diputuskan Mahkamah Agung. Karena itu, ia berharap semua pihak menghormati keputusan itu. 

Mengenai hasil rapat, Robin menyarankan, bagi pihak PT PSJ yang merasa tidak puas dengan putusan itu. Dipersilahkan agar menempuh jalur hukum yang ada saja. 

''Contohnya pengajuan peninjauan kembali atau bagaimana,'' saran Robin.

Menurutnya, jika keputusan MA memuaskan semua pihak, saya pikir itu relatif. Namun perbedaan-perbedaan yang ada mau tak mau tetap harus menghormati keputusan itu.

Terkait eksekusi kebun sawit sesuai keputusan MA, menurut Robin itu sudah menjadi kewenangan Jaksa sebagai eksekutornya. Robin mengaku pihaknya tidak berada dalam konteks tersebut. Namun, Ia menilai jaksa melakukan eksekusi berdasarkan aturan perundang-undangan yang ada.

''Dalam hal ini menjadi kewajiban bagi Kejaksaan dalam melaksanakan perintah eksekusi berdasarkan putusan MA dalam ranah pidana,'' tuturnya.

Selanjutnya, dalam RDP tersebut DLHK Riau bersama Pemprov Riau juga telah melaksanakan koordinasi dengan pemerintah pusat. Dimana dalam koordinasi itu muncul keputusan bahwa akan ada pembentukan tim untuk menyelesaikan permasalahan di desa Gondai itu.

''Hasilnya kputusannya akan ada pembentukan tim. Oleh karenanya semua pihak menunggu saja biar tim ini bekerja dulu dan kita tunggu bagaimana keputusannya,'' bebernya.

Sedangkan ditanya siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas nasib dua koperasi yakni Koperasi Gondai Bersatu dan Koperasi Sri Gumala Sakti, menurut Robin adalah PT PSJ. Lantaran perusahaan tersebut merupakan bapak angkat dari dua koperasi itu.

''Menurut saya PT. PSJ sebagai bapak angkat memiliki tanggung jawab terhadap kedua koperasi tersebut,'' pungkasnya.***



Baca Juga