Mengapa Bharada E Disangkakan Pasal 338, Bukan 340? Ini Jawaban Kabareskrim

  • Jumat, 05 Agustus 2022 - 12:09 WIB


KLIKMX.COM, JAKARTA - Pengenaan pasal sangkaan terhadap Bharada E (Eliezer) atas kasus kematian rekan polisinya, Brigadir Jhosua seperti diumumkan Kadiv Humas Mabes, Polri Irjen Dedi Prasetyo Rabu (3/8/2022) lalu adalah 338 jo 55 dan 56.

Merujuk dari KUHP, pasal 338 merupakan pasa pembunuhan yang tidak disertai perencanaan. Sedangkan 55 dan 56 merupakan pasal turut serta hingga membantu melakukan suatu tindak kejahatan.


Sebelumnya, dari pihak Brigadir Joshua selalu menyebutkan adanya perencanaan kasus ini (pembunuhan berencana), karena terdapat informasi ancaman keselamatan jiwa kepada korban sebelum  kejadian kematian Brigadir J di kediaman Kadiv Propam saat itu Irjen Ferdy Sambo di kawasan  Duren 3 Jakarta.


Atas sangkaan ini, Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto, menyebutkan, pihaknya masih melakukan rangkaian proses pendalaman  dari temuan-temuan selama pemeriksaan oleh tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Seperti yang disampaikan bapak Kapolri tadi bahwa ada 25 personel dari Propam, Bareskrim, Polda dan Polres yang sedang menjalani proses pemeriksaan oleh tim khusus, sebagian ditempatkan di tempat khusus. Nanti apabila dalam proses ditemukan pelanggaran pidana perbuatan-perbuatan baik itu menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan, dalam pelaksanaan sehingga setelah menjalani proses penyidikan kode etik dan rekomendasi dari bapak Irwasum kita jadikan dasar apakah perlu kita lakukan peningkatan menjadi bagian dari para pelaku pasal 55 dan 56. Yakni, turut serta melakukan, menyuruh melakukan tindak pidana atau apakah memberikan perintah untuk terjadinya suatu kejahatan termasuk memberikan kesempatan sehingga kejahatan itu terjadi," kata Agus saat mendampingi Kapolri melakukan konferensi pers, Kamis (4/8/2022) malam.

Agus melanjutkan, ini akan menjadi landasan di dalam proses melakukan penyidikan yang dilakukan. Proses termasuk dalam menindaklanjuti surat dari penyidik tentang evaluasi terhadap penanganan pelimpahan pelaporan dari Polres ke Polda Metro.


"Nanti dilakukan evaluasi timsus secara bersama-sama apakah tahapan yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan pidana atau tidak. Ini sesuai dengan instruksi pak Kapolri agar dilakukan seterang-terangnya sehingga siapapun yang turut serta atau menyuruh melakukan itu akan terbuka," katanya.
Agus juga menyampaikan salah satu kendala pembuktian adalah adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan sehingga menambah waktu bagi timsus untuk melakukan penyidikan.(***)

 

 



Baca Juga