Berkas Sekcam Pemeras Warga Pekan Ini Tahap 1

  • Senin, 05 April 2021 - 19:23 WIB


KLIKMX.CO.M, PEKANBARU--Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, dikabarkan telah memeriksa saksi ahli terkait. Kasus operasi tangkap tangan (OTT) Sekretaris Camat Bina Widya, Pekanbaru, Senin (15/3/2021) sore di Mapolda Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Senin (5/4/2021) sore mengatakan, saksi yang dimintai keterangannya adalah saksi ahli Pidana.


''Kabar dari penyidik, mereka telah meminta keterangan saksi ahli Pidana,'' jelas Narto.


Untuk perkembangannya, disebutkan pihak penyidik akan melakukan tahap I pekan ini.

''Berkas perkara OTT Sekcam, minggu ini melengkapi berkas, untuk rencana tahap I,'' singkat Narto.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar konferensi pers, operasi tangkap tangan (OTT) Sekretaris Camat Bina Widya, Pekanbaru, Senin (15/3/2021) sore di Mapolda Riau.


Tersangka Sekcam berinisial HS turut dihadirkan, beserta barang bukti berupa surat-surat pengurusan SKGR korban.

Ketua Saber Pungli Polda Riau, Irwasda Polda Riau, Kombes Samsul Huda, yang langsung memimpin kegiatan. Ia didampingi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Andri Sudarmadji dan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.

Perkara ini, sebut Irwasda, terungkap karena keberanian saksi korban membongkar dan melaporkan adanya praktek korupsi yang dilakukan oknum HS.

Kronologis nya, jelas Irwasda, berawal pada bulan Desember 2020. Dimana saksi korban mengurus SKGR di Kelurahan Sidomulyo Barat dengan diminta sejumlah dana oleh oknum lurah HS. 

Persisnya di bulan Januari, korban sudah memberikan uang Rp500 ribu. Namun ditolak pelaku dan meminta menyiapkan dana Rp3 juta. Agar surat SKGR yang sudah diregister, mau ditangani HS. Karena belum ditandatangani pelaku selaku Lurah.

Karena butuh, pada tanggal 10 Maret 2021, akhirnya korban mau menyerahkan dana tersebut kepada pelaku.

''Lokasi serah terima uang yang diminta pelaku dilakukan di kantor camat Bina Widya. Sehingga pelaku yang telah dilaporkan korban langsung ditangkap petugas,'' ungkap Irwasda.

''SH ditangkap karena sesuai aturan pemerintah pengurusan surat menyurat tidak dipungut biaya pelayanan. Dengan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),'' ungkap Irwasda.

Dijelaskan Irwasda, penangkapan dilakukan Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 14.30 WIB di kantor Camat Binawidya Kota Pekanbaru.

Penangkapan dilakukan Tim Satgas Saber Pungli Polda Riau dipimpin AKP Ario Damar SH SIK.

''Pemerasan yang dilakukan SH ini terjadi saat yang bersangkutan masih berstatus Lurah,'' ungkap Irwasda. 

Sedangkan saat melakukan OTT, dari tangan pelaku tim mengamankan tunai Rp3 juta di dalam amplop bertuliskan ''pengurusan tanah'' Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

Selama itu, penyidik menemukan fakta sesuai buku register SKGR/SKPT/HIBAH. Pelaku telah mengurus sebanyak 459 pencatatan jual beli tanah berupa SKGR, AJB dan SKPT.

Sedangkan, dari keterangan saksi dari staff kelurahan, juga  mengakui adanya praktik meminta sejumlah uang oleh pelaku. Untuk setiap pengurusan surat surat tanah di Kelurahan Sidomulyo yang jumlahnya bervariasi sesuai dengan luasan dan lokasi obyek tanah.

''Karena sesuai aturan, bahwa dalam pengurusan tanah/ SKGR tidak dibenarkan dipungut PNBP. Maka, perbuatan HS dikegorikan sebagai pidana korupsi. Sesuai pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi,'' beber Irwasda.

Pelaku sebut Irwasda, diancam hukuman penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 juta.

Kapolda Riau Irjen Pold Agung Setia Imam Efendi SH SIK MSi sendiri memberikan apresiasi yang tinggi bagi masyarakat yang berani menjadi pelapor ataupun whistle blower dalam pemberantasan praktek korupsi/pungli. 

Kapolda menegaskan, pihaknya akan melindungi masyarakat yang bersedia menjadi saksi atau whistle blower sebagaimana UU No.13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan korban.

''Dalam laporan tentang dugaan korupsi, untuk para saksi yang wajib dilindungi yaitu orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/ia alami sendiri,'' kata Kapolda, dalam keterangan tertulisnya. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Andri Sudarmadji menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui, terkait 459 warga yang telah melakukan pengurusan surat yang sama.

Penyidik, sebut Andri, akan juga melakukan pendalaman. Ke mana saja, aliran dana yang selama ini dipungut pelaku.

''Kita masih melakukan pendalaman, apakah 459 kali pengurusan surat warga, juga dipungut tersangka sejumlah uang,'' sebut Andri.

Dalam kasus ini, penyidik menduga pelaku meminta uang pengurusan,  tergantung luas dan lokasi tanahnya.

''Info yang kami dapat, pelaku meminta sejumlah uang tergantung lokasi dan luas tanah,'' sebut Andri.

Selain itu, pihak nya juga akan berupaya melakukan pendalaman terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU)-nya. .***

 



Baca Juga