Makin Memanas Konflik Lahan PTPN-V Vs Masyarakat Perhentian Raja

  • Rabu, 03 Maret 2021 - 12:33 WIB


KLIKMX.COM, KAMPAR -- Menuntut hak kebun mereka yang  disebut telah diambil oleh PTPN V seluas 150 hektar, masyarakat Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja justru  dilaporkan perusahaan plat merah tersebut ke Polda Riau. Tak hanya itu, masyarakat juga digugat Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.

Hal ini di ungkapkan Prinsipal dan Pengacara Masyarakat Desa Pantai Raja, Gusrianto SH. “Bulan Agustus 2020, telah dilaporkan ke Polda Riau. Pemanggilan dan pemeriksaan sudah dilakukan sejak bulan September 2020 lalu, “ katanya kepada PekanbaruMX, Rabu (3/4).


Sedangkan untuk gugatan di PN Bangkinang, kata Gusrianto, sudah berjalan selama dua  bulan.  Sebelumnya mediasi antara kedua belah pihak tidak tercapai. Karena pihak PTPN V, meminta dalam mediasi tersebut agar masyarakat tidak mengakui lahan yang ada bukan milik masyarakat dan mengakui itu HGU PTPN V. “Dengan permintaan tersebut tentunya ditolak. Perdamaian tidak terjadi,” ungkapnya.


Lanjut Gusrianto, aksi damai yang dilakukan masyarakat  berapa waktu adalah meminta kembali haknya yang tidak diberikan. Masyarakat mengklaim, hak mereka ini sudah di akui secara tertulis oleh Direksi Produksi PTPN V Ir S.N. Situmorang, pada tahun 1999.

“Dalam surat tertulis itu diakui secara tegas lahan karet seluas 150 hektar milik warga Desa Pantai Raja. Yang sekarang sudah berubah menjadi lahan inti milik PTPN V,“ katanya.

Kemudian jelas Gusrianto, masalah masyarakat ini sudah pernah dimediasi oleh Komnas HAM di kantor Bupati Kampar. Dalam mediasi itu ada kesepakatan, di mana masyarakat meminta lahan pola KKPA seluas 400 hektar . “Kami telah mencari lokasi 7 titik untuk lahan pola KKPA tersebut, namun lokasi lahan yang kami berikan itu tidak ada ditanggapi juga,” sebutnya.


Warga meminta hak dengan cara bermalam di lokasi PTPN V, berapa waktu lalu. Karena tuntutan tidak pernah dipenuhi mengenai ganti rugi lahan karet yang sudah ditumbangkan dan berubah jadi lahan sawit inti PTPN V. “Jadi masyarakat hanya meminta hak mereka yang tidak diberikan. Bahkan aksi masyarakat tidak ada yang anarkis,” tuturnya.

Humas PN Bangkinang Ersin SH.MH, membenarkan adanya gugatan  PTPN V yang masuk di PN Bangkinang. Dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum PMH. Di mana sebanyak 14 perwakilan masyarakat Desa Pantai Raja  tercantum  dalam gugagatan tersebut. “Untuk sekarang materi acara persidangan kedua belah pihak, sudah masuk dalam tahap agenda jawabab dari para tergugat,” bebernya.

Terkait gugatan ini, Humas PTPN V Rizki Atriansyah yang dikonfirmasi melalui selulernya tidak ada jawaban, begitu juga pesan yang dkirim ke nomor selulernya belum ada jawaban. ***
 



Baca Juga