Contrarius Actus hingga Satgas Pembasmi Mafia Tanah

Publik Apresiasi Langkah Kajari Kuansing Hadiman

  • Kamis, 02 Desember 2021 - 10:14 WIB


KLIKMX.COM, KUANSING – Permasalahan mafia tanah yang marak akhir-akhir ini membuat sorotan di tengah-tengah masyarakat. Untuk itu, pihak Aparat Penegak Hukum diminta untuk bertindak serius dan tegas untuk mengentaskan permasalahan yang sangat merugikan negara dan masyarakat di negari ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing) Hadiman MH,  di hadapan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sejumlah pejabat teras Kabupaten Kuansing, membeberkan jurus ampuh untuk membasmi praktik mafia tanah. Dalam Sosialisasi Pencegahan Pertanahan yang ditaja oleh BPN Kuansing itu, Hadiman menyebut permasalahan pertanahan akan hilang jika menerapkan Asas Contrarius Actus.


Apa itu Contrarius Actus? Menurut Hadiman Contraius Actus itu adalah konsep dalam hukum administrasi negara, yang menyebutkan badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan Tata Usaha Negara (TUN), dengan sendirinya berwenang mengubah, mengganti, mencabut atau membatalkan dokumen yang dibuatnya. 


Terkait dengan pembatalan penerbitan dokumen TUN, Kajari merujuk pada Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa keputusan dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat cacat pada wewenang, prosedur, dan/atau substansi.

Terkait penyelesaian permasalahan tanah dan melawan mafia tanah, Kajari Kuansing juga memberikan beberapa masukan kepada BPN Kuansing dan pejabat berwenang lainnya. Di antaranya, perlu dibentuk struktur organisasi eksaminasi, sebagaimana pernah dibentuk oleh ketika BPN diketuai oleh Hendarman Supanji.

Dalam menghadapi permasalahan pertanahan, BPN juga bisa menerapkan Asas Contrarius Actus, di mana sertifikat yang terbit akibat kesalahan prosedur, dibatalkan oleh pejabat yang menerbitkan. Sementara hal terkait dengan oknum BPN yang bermain dalam pembuatan dokumen dengan memalsukan surat-surat atau warkat tanah, bisa dilaporkan dan dipidanakan.


“Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 9, bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun disertai pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri, yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi," jelas Hadiman, Rabu (01/12/2021)

Hadiman juga menyebut, pihaknya juga segera  membentuk satgas mafia tanah. Hal ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 16 tahun 2021 tanggal 12 November 2021 dalam hal pemberantasan mafia tanah di seluruh Indonesia. ''Dalam waktu dekat kita juga segera membentuk satgas pemberantasan mafia tanah ini. Ini bentuk tindak lanjut arahan dari Jaksa Agung dan terusan dari sosialisasi ini,'' pungkas Hadiman.

Selain seluruh Pegawai BPN Kuansing, hadir juga Kasi Pidum Marthalius MH, dan Kasi Datun Billi Cristoper Situmpul MH. Sedangkan dari pihak Pemkab Kuansing hadir Kadis Perkim, Kadis PUPR. camat, lurah dan Kades se Kabupaten Kuansing. Selain Kajari Kuansing, Sebagai nara sumber, hadir juga Kapolres diwakili KBO Polres Kuansing.

Langsung Dapat Dukungan Publik

Langkah Kajari Kuansing Hadiman MH yang akan membentuk Satgas Pembasmi Mafia Tanah ini langsung mendapat dukungan publik Kabupaten Kuansing, salah satunya adalah Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kuansing Boy Nofri Alkaren. Menurut Boy langkah Kajari tersebut memang sudah sangat harap masyarakat Kuansing dari sejak lama. 

Sebab, banyak sekali permasalahan tanah atau lahan yang terjadi di Kabupaten Kuansing yang betul-betul menyakiti dan merugikan masyarakat banyak. Dugaan adanya permainan mafia tanah sering terdengar di tengah-tengah masyarakat, namun aksi mafia tanah itu belum pernah ada yang tersentuh sanksi hukum.

''Belum ada kita dengar aksi mafia tanah di Kuansing ini yang tersentuh sanksi hukum. Padahal sering kita dengar banyak keluhan masyarakat yang berputus asa berhadapan dengan mafia tanah ini. Jadi kami sangat mengapresiasi langkah Kajari Hadiman yang akan segera membentuk satgas pembasmi mafia tanah ini,'' ujar Boy.

Tidak hanya itu, perwakilan dari Lembaga Dampak Lingkungan Kuansing Arif Cahyadi juga turut mengapresiasi langkah Kajari Kuansing yang langsung merespon cepat, Surat Edaran (SE) Jaksa Agung RI tentang pembentukan Satgas Pembasmi Mafia Tanah  di seluruh Indonesia ini. Menurut alumnus salah satu Universitas di Jakarta ini, Satgas Pembasmi Mafia Tanah ini memang sangat harus segera ada di tanah Kuansing ini.

Karena turut mempermudah masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum soal pengurusan pertanahan di pihak-pihak terkait, salah satunya BPN. Sebab, menurut Arif, selain mafia tanah di lapangan, mafia tanah bidang administrasi alias calo yang diduga banyak menghuni kantor pihak terkait dalam hal pengurusan tanah juga sering terdengar begitu mengganggu.

''Nah, dengan adanya satgas ini, para mafia tanah bidang administrasi atau yang lebih kita kenal sebagai calo, dapat juga ditindak. Sebab, aksi mereka juga diduga turut menyusahkan masyarakat dalam mengurus  administrasi untuk mendapatkan sertifikat pertanahan,'' pungkas Arif.***

 

 



Baca Juga