Jaksa Usut Dugaan Korupsi Rp84 Miliar di PT SPR

  • Senin, 01 Februari 2021 - 21:10 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Korps Adhyaksa Riau diketahui tengah mengusut dugaan korupsi di tubuh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau, yang diduga merugikan keuangan negara sebanyak puluhan miliar. Adapun BUMD dimaksud adalah PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).

Pengusutan itu dilakukan tim jaksa penyelidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.


Terkait hal ini, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Muspidauan SH MH saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut.


"Iya. Itu ditangani tim Pidsus," ujar Muspidauan, Senin (1/2) sore.

Dilanjutkannya, penanganan perkara dugaan rasuah itu telah masuk dalam proses penyelidikan. Dalam tahap ini, pihaknya sedang berupaya mencari peristiwa pidana.

"Masih dalam tahap pengumpulan alat bukti," lanjutnya.


Mengingat pengusutan masih dalam penyelidikan, Muspidauan belum bersedia menjelaskan kronologis perkara. Meskipun begitu, dirinya memastikan bahwa tim jaksa penyelidik telah menjadwalkan proses permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui persoalan yang terjadi di perusahan pelat merah itu.

"Ini masih lid (penyelidikan). Tentu akan ada pihak-pihak terkait yang diklarifikasi," jelas mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.

Dari informasi yang dihimpun, pengusutan perkara ini dilakukan berdasarkan laporan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Adapun laporan itu terkait dugaan penyimpangan pada PT SPR Periode tahun 2010-2015.

Pihak LSM tersebut agar pihak Kejaksaan segera memeriksa Rahman Akil selaku Direktur perusahaan periode 2010-2015, dan pihak lain yang dicurigai di PT SPR dan anak perusahaannya.

Laporan dan berkas yang mereka serahkan ke Kejati Riau merupakan data awal sebagai pintu masuk untuk memeriksa dugaan penyimpangan keuangan negara di PT SPR. Termasuk permasalahan rangkap jabatan di anak perusahaan PT SPR Langgak, dan permasalahan kontrak kerjasama PT SPR dengan Kingswood Capital Ltd dan Chevron dalam pengelolaan minyak di Blok Langgak.

Tidak sampai disitu, menurut pihak pelapor, berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau terhadap PT SPR era Rahman Akil, ditemukan dugaan penyimpangan keuangan negara ratusan miliar rupiah. Dimana uang sebanyak Rp84 miliar mengalir ke sejumlah rekening. ***



Baca Juga