Beraksi Ratusan TKP

Dua Jambret Ditembak Polda Riau, Satu Overdosis Narkoba

  • Senin, 29 Mei 2023 - 17:14 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU - Tiga pelaku kejahatan jalanan ditangkap Tim Resmob Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Dua diberikan tembakan terukur dan satunya lagi diamankan saat sedang overdosis narkoba.

Ketiga pelaku yang ditampilkan pada ekspos perkaranya masing-masing AS, AH, dan BA. Ketiga pelaku diamankan Kamis (25/5/2023) di lokasi berbeda. Dua di antaranya diamankan di Mapolda Riau, satunya lagi dirawat di Bhayangkara Polda Riau.


Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya didampingi Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, para pelaku jambret ini merupakan dari 10 orang komplotan. "Mereka ini terrdiri dari 10 orang komplotan," jelas Nandang, Senin (29/5/2023).


Lebih jauh, jelas Nandang, rinciannya dari 10 orang komplotan empat di antaranya sudah diamankan. "Baru-baru ini tiga ditangkap, satu lagi sudah P21," ungkap Nandang.

Pengungkapan ini, lanjut Nandang berhasil setelah adanya kerja keras dari Ditreskrimum Polda Riau dan jajarannya. "Para pelaku ini sudah melakukan aksi jambret di-ratusan tempat kejadian perkara (TKP) di Pekanbaru," ujar Nandang.

Sementara itu, untuk beberapa orang jaringan yang masih belum ditangkap saat ini sedang dilakukan pengejaran. "Kita sudah mengantongi para pelaku lainnya ini," tegas Nandang.


Asep menambahkan, penangkapan AS dilakukan di wilayah Teratak Buluh, Kabupaten Kampar. Sedangkan, untuk tersangka AH ditangkap di Kecamatan Tampan Pekanbaru.  Lalu, untuk tersangka BA ditangkap di Kabupaten Siak, tepatnya di sebuah homestay bersama teman wanitanya.

"Saat BA ditangkap, dia sedang overdosis karena mengkonsumsi narkoba sabu dan minum obat kuat. Sekarang pelaku BA berada di ruangan ICU Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau," jelas Asep.

Saat beraksi para pelaku terlebih dahulu mengikuti korbannya, setelah kondisi jalan sepi langsung beraksi merampas harta benda korban. "Target para pelaku ini adalah emas dan handphone korban. Semua pelaku ini pernah sebagai joki, pernah sebagai eksekutor," urai Asep.

Sementara itu, hasil pemeriksaan sementara AS mengaku sudah beraksi di 49 TKP. "AS ini mengaku menjambret untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Asep.

Sedangkan untuk tersangka AH hasil pendalaman diketahui sudah beraksi di 71 TKP. Sementara itu, untuk tersangka BA sudah beraksi di 72 lokasi.

"Para pelaku ini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yakni ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," tegas Asep. ***

 

 

 

 

 



Baca Juga