Wow… Polisi Sita Narkotika dan Uang Tunai Rp3,2 Miliar dari Bandar Sabu

  • Senin, 28 November 2022 - 17:31 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, meringkus seorang pria inisial RAM (25) diduga sebagai bandar narkoba. Pelaku ditangkap berawal dari pengembangan kasus pengungkapan narkoba 6 bulan yang lalu.

Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku RAM di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (21/11/2022). Dari pelaku polisi juga menyita uang tunai senilai miliaran rupiah. "Kita berhasil mengamankan uang tunai Rp3,2 miliar dan satu unit Honda Civic Turbo," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Manapar Situmeang, Senin (28/11/2022).


Dijelaskan Pria Budi, uang tunai ini merupakan dari hasil serangkaian transaksi narkoba sejak tahun 2021 lalu. Pelaku sendiri ditangkap merupakan hasil dari penelusuran atas pengungkapan kasus dengan barang bukti empat kilogram sabu dan 45 ribu butir pil ekstasi beberapa waktu lalu.


"Uang ini berkaitan serangkaian pengungkapan narkoba sebelumnya. Uang ini ditemukan di rumah pelaku RAM di Mandau. Ini masih dikembangkan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU)," terang Kapolres.

Saat ini Satresnarkoba masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lainnya berinisial R. "Jadi pengungkapan sebelumnya (6 bulan lalu) bosnya ini adalah RAM. Pelaku RAM ini merupakan bandar internasional," jelas Pria Budi.

"Uang Rp3,2 miliar ini apakah hasil penjualan narkoba atau uang pembayaran narkoba yang sudah dibeli, untuk pastinya masih kita kembangkan," tutup Pria Budi. Terhadap pelaku RAM, dirinya dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau pasal 112 Ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 2009. Untuk TPPU nya, Pasal 345 UU RI No 8 tahun 2010.(MX9)


 

 

 

 



Baca Juga