Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Setelah Menikah Lagi, Sales Rokok Diciduk Polisi

  • Senin, 28 November 2022 - 17:15 WIB


KLIKMX.COM, DUMAI – Diduga terdesak tingginya kebutuhan hidup setelah kembali menikah untuk kedua kalinya membuat AR (28) warga Kota Dumai, nekat menggelapkan uang perusahaan tempat dirinya bekerja di PT Prima Rintis Sejahtera. 

Tidak sedikit, uang yang digelapkan oleh pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai sales perusahaan ini mencapai Rp148.110.780.


Akibat perbuatan nekatnya, kini tersangka mendekam di balik jeruji besi Mapolres Dumai. Ia dilaporkan pihak perusahaan karena tidak terima dengan perbuatannya.


Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonfirmasi Pekanbaru MX melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi didampingi Kanit Pidum Ipda Hendra DM Hutagaol, membenarkan adanya penangkapan tersangka pelaku penggelapan dalam jabatan berinisial AR tersebut.  

Tersangka diamankan di rumah istri keduanya yang dinikahi tersangka secara sirih, di Jalan Syaifuddin lk.ll, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatra Utara, Sabtu (26/11/2022) sekira pukul 14.00 WIB. 

"Tersangka AA kami amankan berdasarkan laporan pihak perusahaan PT Prima Rintis Sejahtera tempat pelaku bekerja yang sudah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp148.110.780, " ujar AKP Aris, Senin (28/11/2022). 


Diterangkan Kasat Reskrim, pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (22/10/2022) pihak PT Prima Rintis Sejahtera tempat tersangka bekerja, melaporkan tersangka atas dugaan penggelapan uang tagihan dan uang barang pinjaman kanvas yang telah digelapkan oleh tersangka berinisial AR(22) sebesar Rp148.110.780.

Berdasarkan laporan penggelapan , penyelidikan dan pengembangan perkara, Tim Unit Tipidum Polres Dumai melakukan berhasil mengidentivikasi tersangka yang bersembunyi di rumah kediaman istri keduanya usai menggelapkan uang perusahaan. 

Tepat pada Sabtu (26/11/2022) sekira 14.05 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polres Dumai serta di-back up Tim Opsnal Polsek Indrapura-Sumut berhasil mengamankan tersangka AR, di rumah istri keduanya Jalan Syaifuddin lk.ll, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabuparen Batubara, Provinsi Sumatra Utara. 

"Tidak ada perlawanan yang dilakukan tersangka selama proses penangkapan dan tersangka juga mengakui kalau dirinya memang menggelapkan uang milik perusahaan tempat dirinya bekerja sebagaimana laporan yang disampaikan pihak perusahaan, " kata Aris. 

Diterangkan AKP Aris, tindakan penggelapan tersebut terjadi ketika, pelaku AR selaku sales produk Dua Kelinci pergi ke Ujung Tanjung dan Bagan Baru, Kabupaten Rokan Hilir, bertugas untuk menjual barang barang produk Dua Kelinci dan mengambil uang tagihan penjualan produk Dua Kelinci pada Jumat (26/8/2022). 

Sehari setelah berangkat terlapor belum juga kembali ke kantor, yang mana pada saat dihubungi oleh pihak perusahaan selaku pelapor, namun handphone tersangka AR sudah tidak aktif lagi.

Karena tidak ada itikad baik dari tersangka AR yang diduga menggelapkan uang tagihan dan uang barang pinjaman kanvas yang berjumlah Rp148.110.780, pihak perusahaan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dumai.

‘’Kini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Dumai untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka akan dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun,’’ pungkasnya. ***

 

 



Baca Juga