Sita 56 Butir Inek

Diduga Terlibat Narkoba, Polisi Tangkap Oknum Polisi

  • Selasa, 24 November 2020 - 18:02 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU-- Satu oknum anggota polisi, berinisial AA (25) terlibat dalam jaringan Narkoba di Pekanbaru. Ia diamankan bersama tiga tersangka lainnya. Yakni, HE (24), RV (22), dan ON (30). 

Keempat tersangka diamankan bersama barang bukti diduga puluhan pil ekstasi. Informasi yang dihimpun, tersangka yang diduga oknum polisi itu bertugas di Satlantas Polres Siak. 


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan empat tersangka tersebut. 


"Iya benar. Sudah kami amankan," kata Kapolresta, Selasa (24/11/2020). 

Keempat tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Penangkapan empat tersangka berawal dari pengembangan dua tersangka yang diamankan sebelumnya oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. 

Mereka ditangkap melalui tim yang melakukan penyamaran undercover. Awalnya dua dari empat tersangka yakni HE dan RV ditangkap, tepatnya di depan Bank CIMB Niaga Pekanbaru dengan barang bukti 3 butir yang disimpan dalam kotak rokok pada Jumat (21/11/2020) malam. 


Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka RV dan ditemukan 50 butir pil ekstasi di dalam kotak warna hitam, dan 6 butir pil ekstasi di dalam tas.

Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka HE dan RV, bahwa pil ekstasi didapat dari seorang laki-laki bernama AA.

Kemudian team melakukan pencarian terhadap tersangka AA dan melakukan penangkapan di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan tim tidak dapat menemukan barang bukti apapun.

"Tim melakukan introgasi terhadap AA bahwa ia biasa memesan pil ekstasi melalui tersangka ON," terangnya. 

Kemudian tim langsung menuju ke rumah tersangka ON dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan tim tidak dapat menemukan barang bukti apapun.

Total barang bukti yang berhasil diamankan yakni 56 butir pil ekstasi logo red bul warna biru muda. (Fe) 



Baca Juga