Jalani Tahap Dua, Wakil Bupati Bengkalis Non Aktif Diserahkan ke Jaksa

  • Kamis, 24 September 2020 - 15:14 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU--Muhammad dibawa penyidik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus, dari sel tahanan Polda Riau, Kamis (24/9/2020). Dibawanya Wakil Bupati Bengkalis non aktif itu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus, dalam rangka proses Tahap II, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk diketahui, Muhammad menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Yang mana, dalam proyek bermasalah tersebut, Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).


Muhammad tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sekitar pukul 11.38 WIB. Dengan menggunakan baju tahan berwarna oranye serta tangan diborgol dan memakai masker, tak sepatah katapun yang keluar dari mulut Muhammad.


Terkait dengan hal ini, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi saat ditemui awak media mengatakan, proses Tahap II Muhammad saat ini sedang berlangsung.

"Tahap II untuk tersangka M (Muhammad) sedang berlangsung. Tim Jaksa (Penuntut Umum) juga sudah disini dan sudah berkoordinasi dengan kita. Berkas juga sudah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap beberapa hari lalu. Maka hari ini dilakukan Tahap II," kata Andri yang didampingi oleh Kasubdit Tipikor, Kompol Pangucap.

Dilanjutkannya, setelah proses Tahap II, Muhammad akan kembali dititipkan di sel Tahanan Polda Riau. Hal tersebut dikarenakan, pandemi Covid-19 yang belum bisa membawa Muhammad ke Rutan Klas I atau Lapas Klas IIA Kota Pekanbaru.


"Setelah Tahap II, tersangka kembali ke sel tahanan Polda Riau, karena situasi pandemi Covid-19 ini menuntut demikian," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Muspidauan SH MH saat dikonfrimasi Pekanbaru MX, membenarkan proses Tahap II itu. Dikatakannya, proses tersebut dilakukan di Polda Riau.

"Iya hari ini tersangka M (Muhammad) menjalani tahap II," ucap Muspidauan.

Setelah tahap II itu, disampaikan Muspidauan, JPU akan menyusun surat dakwaan perkara itu, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Nantinya, perkara tersebut bakal ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir. Karena, tempat kejadian perkaranya di sana.

"JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan menyusun surat dakwaan, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," jelas mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru.

Dalam pantauan Pekanbaru MX, Muhammad keluar dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sekitar pukul 13.00 WIB. Dengan pengawalan yang ketat, Muhammad digiring ke mobil untuk dibawa kembali ke sel tahanan Polda Riau. Tidak ada satu katapun yang terucap dari Muhammad, saat tanyai sejumlah awak media.

Muhammad merupakan tersangka keempat dalam dugaan korupsi ini. Penetapan ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati Riau tertanggal 3 Februari 2020 lalu.

Bahkan, Muhammad sempat dimasukkan Polda Riau sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hal itu, berdasarkan surat yang dikeluarkan Ditreskirmsus Polda Riau Nomor: DPO/10/2020/Reskrimsus yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi tertanggal 2 Maret lalu. Langkah ini, lantaran Muhammad mangkir tiga kali dari panggilan penyidik.

Selang lima bulan kemudian, pelarian Muhammad terhenti. Ia berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya. Kini, Plt Bupati Bengkalis nonaktif sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolda Riau sejak, Jumat (7/8) lalu. Tiga hari kemudian, penyidik melimpahkan berkas perkara Muhammad ke Kejaksaan usai melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. 

Diketahui selama berstatus buronan, pria yang sebelumnya juga Wakil Bupati Bengkalis itu hidup berpindah hotel ke hotel dari satu kota ke kota lainnya di Indonesia. Muhammad diketahui sempat menetap di Pekanbaru dan pindah ke Jakarta. Selama berada di Jakarta, keberadaannya terendus dan memutuskan melarikan diri ke Bandung (Jawa Barat) hingga ke Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Bahkan, dalam masa itu Muhammad pernah melakukan upaya hukum praperadilan atas status tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Namun, angan-angannya untuk lolos dari jeratan hukum kandas setelah hakim tunggal Yudissilen menolak permohonan Muhammad.

Dalam amar putusan itu, Yudissilen membacakan sejumlah pertimbangan putusan. Di antaranya Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari data perjalanan kasus, Muhammad diduga melakukan perbuatan melawan hukum, di antaranya menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana. Meski yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.

Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti (terpidana dalam kasus yang sama), jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap. Dengan alasan anggaran akhir tahun dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan. Lalu, menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf.***



Baca Juga