Kejar Pakai Parang dan Ancam Bunuh Jukir, Pria Usia 62 Tahun Diringkus

  • Selasa, 24 Mei 2022 - 20:09 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Seorang juru parkir (Jukir) Jufri (62) diringkus Unit Reskrim Polsek Tampan, usai melakukan pengancaman kepada rekannya sesama jukir. 

Pria yang sudah berusia senja ini nekat mendorong Riko Rikardo (35) hingga terjatuh serta mengejar korban menggunakan parang yang terbungkus dengan plastik.


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama mengatakan, mereka terlibat perkelahian mulut akibat berebut lapak parkir di Jalan SM Amin, tepatnya di Ayam Remuk Pak Rianto, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya Pekanbaru. 


"Sudah kami amankan pelaku JJ. Perkaranya terkait dugaan pengancaman disertai dengan kekerasan terhadap korban RR Di Jalan SM Amin Pekanbaru," kata Kompol I Komang, Selasa (24/5/2022). 

Dijelaskan I Komang, peristiwa berawal, Rabu (18/5/2022) malam sekitar pukul 20.30 WIB, saat korban yang bertugas sebagai juru parkir di sepanjang Jalan SM Amin Pekanbaru.

Sesampainya di Ayam Geprek Pak Tisto korban menjumpai pelaku yang juga berprofesi sebagai jukir, untuk meminta uang kutipan parkir yang sudah terlebih dahulu diambil pelaku.


"Saat korban meminta uang parkir, pelaku ini tidak mau memberikannya. Bahkan pelaku melarang korban untuk mengambil uang kutipan parkir dengan alasan pelaku bahwa dia yang lebih dulu merintis serta mengaku pemuda setempat," ungkap Komang.

Merasa tidak benar dengan pernyataan pelaku, korban berusaha menjelaskan bahwa kutipan parkir sepanjang Jalan SM Amin Pekanbaru saat ini sampai tahun 2023 adalah korban.

"Korban menjelaskan bahwa dirinya juru parkir sesuai dengan SPT yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan," sambungnya.

Akan tetapi pelaku tidak menghiraukan dan langsung marah hingga mendorong korban serta mengejar korban dengan parang, sambil mengancam akan membunuh korban.

"Berdasarkan adanya laporan tersebut kita lakukan penyelidikan dan didapati dua alat bukti. Sehingga statusnya dinaikan ke tingkat penyidikan," jelasnya. 

 Dengan adanya upaya tersebut dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan SM Amin tepatnya di ritel Indomaret, Jumat (20/5/2022) malam. 

Terhadap pelaku terjerat Pasal 335 Ayat 1 kee KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 3 tahun. ***



Baca Juga