Candu Nonton Film Porno, Ayah Garap Putri Kandung Empat Kali

  • Rabu, 23 November 2022 - 16:35 WIB


KLIKMX COM, PEKANBARU -- Seorang ayah berinisial BS (39) tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Polisi menyebut, korban merupakan anak di bawah umur.

Kini, pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru, Senin (14/11/2022).


"Pelaku diamankan setelah dilaporkan oleh istri nya, YI (37). Aksi itu dilakukan di rumahnya di Kota Pekanbaru," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan SIK, Rabu (23/11/2022).


Kejadian, lanjut Andrie bermula Ahad (13/11/2022) lalu. Pagi itu, sekitar pukul 06.40 WIB, saat ibu korban pergi berolahraga senam. Saat itu, korban bersama adiknya tinggal dan tidur di kamar.

"Tiba-tiba pelaku BS ini masuk ke dalam kamar korban SM (17) melakukan pelecehan kepada korban hingga berujung kepada persetubuhan," terangnya. 

Korban yang tidak terima atas perbuatan ayah kandungnya ini langsung melaporkan kepada sang ibu. 


"Korban memberitahukan kepada YI bahwa kejadian itu sudah 4 kali dilakukan pelaku. Atas pengaduan korban, YI langsung membuat laporan kepolisian," ungkapnya.

Berdasarkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Petugas mendapat informasi pada hari Senin (14/11/2022) sekitar pukul 01.00 WIB pelaku BS melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju Tapung Hulu, Kampar. 

"Ibu korban ini langsung melaporkan kepada keluarganya di Tapung Hulu agar mencari pelaku. Setelah BS ditemukan, keluarga pelapor langsung menyerahkan pelaku ke Polsek Tapung Hulu," ungkapnya.

"Kemudian sekira pukul 19.00 WIB Unit PPA bersama Resmob Resta Pekanbaru pergi menjemput pelaku beserta barang bukti di Polsek Tapung Hulu untuk dibawa ke Polresta Pekanbaru guna diproses  lebih lanjut," tutup Andrie.

Interogasi petugas, tersangka mengaku nekat melakukan aksi itu lantaran tak kuat menahan birahinya usai menonton film porno alias film bokep.

"Ngakunya kerap nonton film porno," tambah Andrie.

Terhadap pelaku BS, dirinya dijerat Pasal 81 UU RI No17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ***



Baca Juga