Ditetapkan Tersangka, Ketua KONI, PPK dan Direktur CV AJM Ditahan

  • Jumat, 23 Oktober 2020 - 19:26 WIB


KLIKMX.COM, KUANSING -- Kejaksaan Negeri (Kejaksaan) Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan modul eksperimen pembelajaran IPA Sains SD berbasis digital interaktif tahun anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten setempat, Jumat (23/10/2020).

Ketiga tersangka tersebut berinisial S, Ee dan As. S diketahui merupakan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Disdikpora Kabupaten Kuansing. Sedangkan Ee, merupakan Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri (AJM). Terakhir As, merupakan pihak swasta yang melaksanakan proyek pengadaan tersebut. As diketahui merupakan Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Kuansing, dan juga Ketua Umum Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Riau ke 10 tahun 2021, yang akan dilaksanakan di Kabupaten Kuansing.


Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH MH saat dikonfirmasi klikmx.com mengatakan, penetapan ketiga tersangka tersebut, setelah pihaknya melakukan gelar perkara.


"Berdasar gelar perkara yang kita lakukan pada Selasa (20/10/2020) kemarin, maka ketiganya kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Hadiman, Jumat sore.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan lanjut dia, ketiga tersangka  langsung dilakukan tindakan penahanan.

"Ketiganya dilakukan penahanan hari ini untuk 20 hari kedepan. Kita titipkan di sel tahanan Polres Kuansing," lanjutnya.


Diterangkannya, penghitungan kerugian negara dilakukan oleh pihaknya sendiri. Hal tersebut dikuatkan dengan pengakuan  para tersangka dan bukti di rekening koran bank para tersangka.

"Kerugian negara sebesar Rp1,35 miliar. Kenapa tidak menggunakan pihak lain dalam penghitungan kerugian negara? Karena kami telah membuktikannya sendiri. Dikuatkan dengan pengakuan para tersangka dan uang yang mengalir ke rekening bank para tersangka, jumlahnya memang segitu," terangnya.

Dalam penyidikannya, dilanjutkannya, pihaknya telah memeriksa 35 orang saksi serta seorang ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP). Disamping itu, pihaknya juga telah mengantongi 92 dokumen yang dijadikan sebagai barang bukti.

"Ketiga tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selanjutnya Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Adapun ancaman pidana penjaranya paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun, denda paling sedikit 50 juta, dan paling banyak 1 miliar," lanjutnya.

Untuk diketahui, kegiatan pengadaan itu menggunakan pagu anggaran sebesar Rp4,5 miliar. Uang itu, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuansing Tahun 2019.

Dari informasi yang dirangkum, pola dugaan korupsi itu seperti mark up, yakni adanya perbedaan harga barang atau jasa dengan biaya yang dikeluarkan.

Dilihat dari website eproc.id, adapun pemenang tender pengadaan alat peraga IPA Sains SD berbasis digital interaktif ini yakni, CV Aqsa Jaya Mandiri. Dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp4,49 miliar.

Masih dalam website itu, pengadaan alat peraga IPA Sains SD tersebut untuk 15 kecamatan yang ada di Kuansing.***



Baca Juga