Dugaan Kasus Pemerasan

Dilaporkan Bupati, Kajari dan Kasi Pidsus Kuansing Diperiksa

  • Rabu, 23 Juni 2021 - 21:56 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU --Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman SH MH diketahui telah diperiksa oleh Bidang Pengawasan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pemeriksaan terhadap Hadiman tersebut dilakukan, untuk menindaklanjuti laporan dari Bupati Kuansing, Andi Putra.

Yang mana, Andi Putra melaporkan Hadiman ke Korps Adhyaksa Riau, atas dugaan pemerasan, yang nilainya sebanyak miliaran rupiah.


Terkait hal ini, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto SH MH saat dikonfirmasi, membenarkan jaksa pemeriksa telah melakukan permintaan keterangan terhadap Hadiman.


"Iya sudah dimintai keterangannya sebagai terlapor (Hadiman)," ujarnya, Rabu (23/6/2021).

Dikatakannya, dalam pemeriksaan pihak terlapor, Hadiman tidak sendiri. Turut juga diperiksa Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing, Imam Hidayat SH.

"Kasi Pidsusnya juga sudah (diperiksa)," tuturnya.


Saat ini, dilanjutkannya, Bidang Pengawasan tengah menganalisa barang bukti berupa data fakta yang diserahkan ke jaksa pemeriksa, baik itu dari Andi Putra maupun Hadiman.

"Tim sedang menganalisa data fakta yang diserahkan, baik itu dari pelapor (Andi Putra) maupun dari terlapor (Hadiman)," lanjutnya.

Sebelumnya, jaksa pemeriksa telah melakukan permintaan keterangan terhadap orang nomor satu di Kabupaten Kuansing itu. Tidak hanya Andi Putra, jaksa pemeriksa juga meminta keterangan dari kuasa hukumnya dan seorang staf Bupati Kuansing, Dodi Fernando SH dan Rendi. 

Selain itu, mantan pegawai honorer di Kejari Kuansing, Oji, yang diduga menjadi perpanjangtangan dalam permintaan uang, juga telah dimintai keterangannya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Andi Putra yang baru saja dilantik menjadi orang nomor satu di Kabupaten Kuansing itu, melaporkan Kajari Kuansing, Hadiman SH MH ke Kejati Riau atas dugaan pemerasan, Jumat (18/6/2021).

Dugaan pemerasan itu terkait perkara korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing yang ditangani oleh Korps Adhyaksa disana. Yang mana, berdasarkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa yang telah di vonis, Andi Putra diketahui menerima sejumlah uang Rp90 juta pada tahun 2017. Saat itu, Andi Putra menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing.

Terkait hal ini, Hadiman diduga melakukan pemerasan. Andi Putra melalui kuasa hukumnya menyebut, ada permintaan uang yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah dalam perkara korupsi 6 kegiatan tersebut. 

Tidak hanya itu, ada juga permintaan uang dalam penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan pimpinan dan perumahan anggota DPRD Kuansing. Dalam hal ini, Andi Putra melalui kuasa hukumnya, menuding oknum di Kejari Kuansing meminta uang sebanyak Rp400 juta.***



Baca Juga