Dijerat dengan Dua Kasus Berbeda

Tim Gabungan KLHK-Polda Riau Tangkap Pemodal Pengrusakan TNTN

  • Selasa, 22 November 2022 - 16:52 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU - Pelarian pria inisial S (40), disebut sebagai pemodal pengrusakan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), berakhir ditangan Tim Gabungan Gakkum KLHK dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Pria yang ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) sejak enam bulan lalu ini ditangkap saat berada di Pekanbaru, Senin (14/11).


Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Sustyo Iriyono mengatakan, bahwa operasi gabungan ini merupakan salah satu upaya penegakan hukum atas bentuk gangguan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan di TNTN. 


“Saat ini TN Tesso Nilo mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas perambahan. Sehingga penangkapan pemodal ini merupakan suatu upaya penyelamatan taman nasional tersebut," jelas Sustyo Iriyono, Selasa (22/11).

Selain penegakan hukum, Sustyo Iriyono menjelaskan, untuk upaya pemulihan dan pengamanan TNTN ini pihaknya (KLHK,red) telah melakukan kegiatan revitalisasi ekosistem dan rehabilitasi lahan kritis, penanggulangan kebakaran hutan, hingga patroli dan operasi pengamanan hutan. 

Sustoyo menceritakan, dalam kurun waktu lima tahun terakhir pihaknya dari Gakkum KLHK telah mengungkap 12 kasus tindak pidana kehutanan di TN Tesso Nilo.


Rinciannya, enam kasus merupakan illegal logging dan sisanya merupakan kasus perambahan hutan dengan barang bukti tiga alat berat eksavator.

"Seluruh kasus itu telah mendapat putusan dari PN Pelalawan, dengan vonis hakim selama 1 tahun sampai dengan 4 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah,’’ jelas Sustyo. 

Dengan temuan permasalahan yang kompleks di TNTN tersebut, Sustyo mengungkapkan, penanganan perambahan di kawasan taman nasional ini tidak mudah. Sehingga sangat dibutuhkan dukungan semua pihak.

"Untuk mengembalikan fungsi TNTN ini kami akan terus bersinergi dalam menjaga dan mempertahankan keberadaan kawasan ini. Karena merupakan salah satu habitat dari satwa liar Gajah Sumatera (elephas maximus sumatranus)," beber Sustyo. 

Subhan, selaku Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera mengapresiasi kerja sama berbagai pihak untuk mengungkap kasus ini. 

Dengan penanganan kasutyang telah beberapa kali dilakukan, pihaknya berharap berdampak adanya efek jera dan berdampak luas dalam upaya penyelamatan dan pelestarian kawasan TN Tesso Nilo.

"Kami juga akan terus berkomitmen untuk mengungkap aktor-aktor intelektual lainnya, yang ada kaitan dengan kasus ini atau kasus-kasus lainnya," tegas Subhan. 

Kepala TNTN Heru Sutmantoro menjelaskan lebih rinci, bahwa S diamankan berawal dari pengungkapan kasus hasil operasi gabungan pengamanan hutan TN Tesso Nilo oleh Gakkum KLHK, Balai TN Tesso Nilo dan Korwas PPNS serta Polda Riau pada tanggal 31 Maret 2022 lalu. 

Hasil kegiatan itu, pihaknya berhasil mengamankan empat orang pelaku perambah dan penebang pohon bersama satu unit alat berat eksavator di dalam Kawasan TN Tesso Nilo. 

Bergerak dari pengungkapan itu, lalu penyidik Gakkum KLHK melakukan penyidikan terhadap para pelaku dan membawa pelaku ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan. 

"Di pengadilan Pelalawan, mereka divonis hukuman penjara selama satu tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara," ujar Heru. 

Dari hasil persidangan, melalui keterangan para terdakwa, mereka mengakui diperintah S untuk melakukan perambahan.

Menindaklanjuti keterangan mereka, penyidik KLHK lantas memanggil S, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sebelum ditangkap selama enam bulan, S ini selalu berpindah tempat, hingga pada tanggal 10 November 2022, kami mendeteksi keberadaannya sedang melakukan perambahan di lokasi lain dalam Kawasan TN Tesso Nilo," terang Heru. 

Setelah ditemukan, S malah melakukan perlawanan dengan menghasut warga untuk melakukan kekerasan dengan petugas TNTN.

"Ada dua personel yang dicederai, satu dihajar menggunakan kayu di perut dan punggung. Satu personel lainnya mengalami luka di bagian kepala," jelas Heru.

Heru menceritakan, S telah lama beraksi membabat kawasan TNTN. Pihaknya menduga, masih ada pemodal yang memerintahkan tersangka ini melakukan perambahan.

"Tersangka S ini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp100 miliar," tegas Heru. 

Kasubdit Jatanras Polda Riau AKBP Asep Sujarwadi yang turut hadir ekspos ini mengatakan, pihaknya turut memproses S dengan menjerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 KUHP. Atas penganiayaan yang dilakukannya.

"Kami menjerat pelaku dengan UU darurat dengan ancaman kurungan 10 tahun, dan pengeroyokan dihukum penjara 5 tahun enam bulan," jelas Asep.

Sementara prosesnya berjalan, tersangka saat ini ditahan di Mapolda Riau. Untuk selanjutnya dilakukan melengkapi bekas perkaranya. ***

 

 



Baca Juga