- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Tersangka Kabur, BNNP Riau Sita 7.157,71 Gram Sabu
Tersangka Kabur, BNNP Riau Sita 7.157,71 Gram Sabu
- Selasa, 22 November 2022 - 16:09 WIB
- Reporter : Hendra Bakti Nainggolan
- Redaktur : Armazi Yendra
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menggagalkan peredaran sabu 7.157,71 gram sabu-sabu dan ratusan butir pil ekstasi di beberapa tempat berbeda, di wilayah Bengkalis dan Pekanbaru, pada bulan November 2022.
Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson DP SIK Siregar melalui Kabid Pemberantasan Kombes Berliando SIK menjelaskan, pengungkapan sabu dilakukan di jalan lintas Dumai-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, Senin (7/11/2022) lalu. "Ada enam kilogram sabu yang kita amankan," jelas Berliando, Selasa (22/11/2022).
Pengungkapan ini dilakukan merespon informasi dari masyarakat, bahwa akan ada upaya penyelundupan sabu di lokasi tersebut. "Jadi jalan lintas Dumai-Sei Pakning ini merupakan jalur penyelundupan narkotika jenis sabu di Provinsi Riau," ungkap Berliando.
Menindaklanjuti informasi itu, direspon Tim BNNP Riau dan langsung melakukan dan pengintaian di wilayah tersebut. Malamnya sekitar pukul 23.30 WIB, tim BNNP Riau kembali mendapat informasi dari informan, bahwa paket sabu sudah dibawa oleh Mr X menggunakan mobil dalam perjalanan ke Pekanbaru.
Hasilnya, tim mendatangi langsung tempat yang dicurigai tersebut. Namun tidak ditemukan seorangpun yang berada di lokasi. Esoknya, Selasa (8/11) dinihari, tim bergerak dari arah Dumai menuju Sei Pakning berpapasan dan sebuah mobil Suzuki Baleno yang dicurigal melaju dengan kecepatan tinggi.
Melihat penampakan itu, tim putar balik dan langsung melakukan pengejaran terhadap mobil yang dicurigai tersebut. Setibanya di lokasi, mobil tersebut tiba-tiba berhenti masuk ke dalam semak-semak dan langsung didekati petugas.
"Mengetahui yang mengejar petugas, sopir mobil kabur karena tidak ditemukan saat didatangi petugas," ungkap Berliando.
Selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan, di dalam mobil ditemukan tas ransel berisikan enam bungkus narkotika jenis sabu. Pengungkapan selanjutnya meringkus tiga pemuda tanggung, dengan mengamankan narkotika jenis ekstasi, Senin (14/11) di Pekanbaru.
Awalnya jelas Berliando, didapat informasi dari masyarakat ada tiga pria disebutkan sengaja menyimpan ekstasi. Kabar dari masyarakat, disebutkan pria inisial AL sering membawa dan menyimpan ekstasi di kontrakannya di Jalan Kesehatan, Kecamatan Senapan.
Setelah dipastikan kebenarannya, tim langsung melakukan penggrebekan pada Selasa (15/11) sekitar pukul 9.30 WIB. "Hasil penggrebekan diamankan dua orang yakni AL penyewa kontrakan dan pria inisial F," jelas Berliando.
Untuk barang bukti yang diamankan, ditemukan satu plastik bening berisikan dua butir ekstasi di dalam laci meja televisi. Saat diinterogasi keduanya mengaku barang bukti itu merupakan sisa ekstasi yang telah digunakan sebelumnya.
"Keduanya mengaku menggunakan ekstasi itu dengan pria inisial B," jelas Berliando.
Menindaklanjuti informasi itu, tim BNNP Riau langsung melakukan pengembangan mencari keberadaan B dan berhasil mengamankannya di Dafu Kafe, Jalan Sudirman, Pekanbaru, sekitar pukul 16.00 WIB.
"Saat digeledah ditemukan pil ekstasi berjumlah 872 butir," beber Berliando.
Menurut keterangan B, ekstasi itu disebutkan merupakan milik tersangka AL. "Oleh AL diakuinya ekstasi itu didapat dari kenalannya inisial A, diberikan pria inisial F," terang Berliando.
Setelah menjelaskan kronologis penangkapan, Kepala BNNP Riau bersama tamu undangan langsung melakukan pemusnahan barang bukti. Caranya, sabu direndam di dalam ember dicampur menggunakan cairan pembersih. Sedangkan, untuk ekstasi terlebih dahulu di blender dan selanjutnya dua narkoba itu diaduk dibuang ke selokan.
Prosesnya, sebelum dimusnahkan terlebih dahulu petugas Labfor Pekanbaru melakukan uji coba terhadap dua jenis ekstasi tersebut. "Setelah kami campur dengan cairan yang kami bawa, hasilnya benar barang bukti ini adalah sabu dan butiran pil ini adalah ekstasi," singkat petugas Labfor. ***