33 Butir Ekstasi Disita

Dua Kurir dan Satu Wanita Jaringan Narkoba Ditangkap saat Akan Antar Pesanan

  • Selasa, 22 November 2022 - 21:10 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis pil ekstasi diringkus Tim Opsnal Polsek Tampan. Dari ketiga pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti puluhan butir pil ekstasi. 

Ketiga pelaku masing-masing seorang wanita inisial SM (18), dan dua pria AR (22) dan FE (22). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Kampar. 


Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama mengatakan, ketiganya memiliki peran masing-masing dalam peredaran pil ekstasi. 


"Kami amankan setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis ekstasi," kata Kompol Komang, Selasa (22/11/2022). 

Ketiganya ditangkap di Jalan Guna Karya, tepatnya di samping Rumah Sakit Aulia Hospital, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Selasa (8/11/2022) malam. 

Malam itu Tim Opsnal Polsek Tampan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di TKP.


Kemudian tim melakukan penyelidikan di lapangan. Dari penyelidikan, petugas mendapati tiga orang yang mencurigakan. Kemudian kepada tiga orang tersebut dilakukan penangkapan. Saat digeledah didapati barang bukti narkotika jenis pil ekstasi. 

"Peran masing-masing, yakni pelaku SM sebagai penjemput uang penjualan. Dua pelaku lainnya Albi dan Ferry berperan sebagai kurir," terangnya. 

Selain ketiga pelaku kata Komang, petugas menyita barang bukti berupa 33 butir pil ekstasi merek Ferrari, 3 unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

"Mereka ini rencana akan mengirimkan barang kepada pembeli di wilayah Pekanbaru. Masih kita kembangkan kepada siapa akan dijual dan barangnya milik siapa," jelasnya. 

Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. =MX9



Baca Juga