Buronan Investasi Singkong Bodong Ditangkap di Jakarta

  • Minggu, 22 November 2020 - 19:56 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU--Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, akhirnya  menangkap MYH, atas kasus investasi bodong di Jakarta, Kamis (19/11/2020) kemarin.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Zain Dwinugroho SIK, dihubungi klikmx.com, Ahad (22/11/2020) membenarkan adanya penangkapan Direktur Utama (Dirut) PT Sumatera Tani Mandiri (STM) tersebut.


''Ia benar dia (MYH, red) telah ditangkap,'' kata mantan Kapolres Sidoarjo ini.


Saat ini, MYH, sambung Direktur, telah resmi ditahan di tahanan Mapolda Riau. Untuk selanjutnya dilakukan pemberkasan.

MYH sebut dia, merupakan buronan kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi singkong bodong. Dimana tersangka diburu hingga ke Season City, Jakarta Barat. Karena beberapa bulan sebelumnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Untuk mengetahui dan menyelidiki keberadaan MYH. Dia dilacak Ditreskrimum Jatanras Polda Riau.


Selain diproses di Polda Riau, MYH juga diketahui melakukan hal serupa di Kalimantan Tengah. 

Pidana penipuan yang dilakukan MYH ini, berawal di bulan Desember 2019 lalu. Modus nya, HYM selaku Dirut PT STM menggaet investor untuk investasi singkong racun jenis cassestart dan jenis BW1.

Untuk menyakinkan para korbannya, melalui PT STM, tersangka mengklaim telah memiliki mandat pengelolaan lahan di kawasan Sorek, Pelalawan, Riau seluas 500 hektare untuk ditanami singkong dan aren.

Belakangan diketahui, ternyata lahan tersebut merupakan izin konsesi Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) yang izinnya dipegang PT Arara Abadi. Sedangkan, PT STM sendiri menjalin kerja sama dengan masyarakat Desa Kesuma, yang mereka mengaku sebagai investor.

Namun, bermodal perjanjian kerja sama dengan masyarakat di Pelalawan itu. Pelaku kemudian menggaet investor baru dengan membujuk rayu pengusaha nasional itu. Sehingga karena percaya, investor baru mengucurkan uang senilai miliaran rupiah ke rekening PT STM untuk investasi, di Januari 2020.

Belakangan ternyata singkong yang dijanjikan tak kunjung ditanam. Uang pun sempat diminta dikembalikan, tapi tak kunjung dibayar. Alhasil, kasus ini ditenggarai sebagai penipuan bermodus investasi, yang kemudian ditindaklanjuti Polda Riau.

Selain diproses di Polda Riau, Yusuf juga pernah dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah terkait penipuan investasi singkong tahun 2004. HYM dilaporkan oleh sejumlah korban penipuan ke Polda Kalteng dengan nomor LP/L/19/I/2014/SPKT tanggal 22 Januari 2014 oleh Suparno dan sejumlah pengusaha Palangkaraya lainnya.

Para korban mengaku dijanjikan investasi singkong yang akibatnya menderita kerugian miliaran rupiah lebih. 

Saat ini tersangka, kata Direktur, telah ditahan. Pihaknya menyebutkan, ada beberapa laporan masyarakat yang jadi korbannya.

''Apabila ada yang menjadi korbannya di Riau, silahkan melapor Ke Polda,'' pungkasnya.

Terpisah kuasa hukum pelapor Paisal Lubis menjelaskan, kasus ini berawal di bulan Desember 2019 lalu. 

Atas tertangkapnya MYH ini, Paisal mengapresiasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

''Terimakasih kami sampaikan kepada Dirreskrimum Polda Riau, yang telah menuntaskan kasus ini,'' kata Paisal.

Ia menambahkan, bahwa Dirut PT STM itu pernah juga dilaporkan pengusaha di Palangkaraya ke Polda Kalimantan Tengah terkait penipuan investasi singkong juga pada 2014 silam.

Para korban sendiri mengaku dijanjikan investasi singkong juga, yang akibatnya menderita kerugian miliaran rupiah. Kini kejadian serupa terulang lagi di Pekanbaru dan memakan korban investor lainnya.

''Ini sangat layak bagi Polda Riau untuk segera melakukan penangkapan,'' ujar Paisal.

Selain itu, Paisal juga mengatakan bahwa PT STM yang dipimpin oleh Yusuf Hasyim juga diduga melakukan tindak pidana penipuan hingga mencapai puluhan miliar rupiah di daerah Sorek dan Garuda Sakti.

Investor yang geram dengan aksi penipuan Yusuf Hasyim pun membuat laporan ke polisi dengan no:LP/279/VII/2020/SPKT/Riau.***



Baca Juga